Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Rp100 Juta, Friska Doloksaribu Mulai Diperiksa Polsek Batam Kota Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Rp100 Juta, Friska Doloksaribu Mulai Diperiksa Polsek Batam Kota


Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Rp100 Juta, Friska Doloksaribu Mulai Diperiksa Polsek Batam Kota

Sebastian Surbakti,S.H. Kuasa Hukum Pelapor dari Kantor Hukum JAP 

Etahnews.id | BATAM
– Penyidik Polsek Batam Kota mulai memeriksa Friska Doloksaribu terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp100 juta. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (14/4/2025), menyusul laporan yang diajukan oleh HL, warga Batam yang mengaku sebagai korban dalam kasus ini.


HL melaporkan Friska Doloksaribu atas dugaan tidak mengembalikan uang pinjaman yang telah diserahkan sejak Juli 2024. Proses hukum kini terus berjalan, dan penyidik Polsek Batam Kota telah secara resmi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

Pihak pelapor didampingi oleh Kantor Hukum JAP & Partner. Dalam keterangan resminya, Sebastian Surbakti, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap Polsek Batam Kota atas respons cepat dalam menangani laporan tersebut.

"Kami memberikan apresiasi kepada penyidik Polsek Batam Kota atas profesionalisme dan kesigapan mereka dalam menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan terlapor segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Sebastian.

Menurut kronologi yang disampaikan oleh Sebastian, kasus ini bermula pada 10 Juli 2024 ketika pelapor dan suaminya menyerahkan uang Rp100 juta kepada Friska Doloksaribu. Uang tersebut dipinjamkan atas dasar informasi bahwa terlapor membutuhkan dana untuk pengurusan sertifikat ruko. Transaksi dilakukan melalui transfer dari rekening TN (suami pelapor) ke rekening BCA atas nama Friska Doloksaribu.

Sebagai jaminan, terlapor memberikan dua sertifikat properti yang berlokasi di Kecamatan Sagulung, Batam. Namun, pada 16 Desember 2024, Friska meminta agar sertifikat tersebut digadaikan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dengan janji bahwa dana pinjaman yang telah diterima sebelumnya akan segera dikembalikan.

Sayangnya, hingga kini, uang sebesar Rp100 juta tersebut belum juga dikembalikan kepada pelapor, meskipun pinjaman dari KSP telah dicairkan. Merasa dirugikan, HL pun melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada 1 April 2025, yang kemudian diterima dengan nomor laporan STTLP/70/IV/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri.

Kantor Hukum JAP & Partner menegaskan akan terus mengawal proses hukum demi memastikan keadilan bagi klien mereka. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terlebih dalam hal pinjam-meminjam uang. (DN)
Lebih baru Lebih lama