Etahnews.id | BATAM – Mantan Anggota DPRD Kota Batam yang juga pemerhati lingkungan Rusmini Simorangkir SE, menyuarakan keprihatinannya terhadap dugaan kejahatan lingkungan dalam kasus penimbunan ilegal Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Permata Baloi dan Perumahan Kezia Nagoya, Batam.Dalam pernyataannya, Rusmini Simorangkir pertama mengapresiasi aparat penegak hukum (APH) yang telah memeriksa beberapa saksi saksi terkait kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi Nagoya. Dan cenderung dia berharap supaya APH lebih maksimal lagi menangani kasus yang telah merusak lingkungan tersebut karena memang mengancam keselamatan masyarakat sekitar area DAS.
"Penegakan hukum yang transparan dan adil harus dilakukan tanpa adanya intervensi politik," tegas Rusmini.
Mantan Gubernur Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini menjelaskan: "merujuk pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 69 (Pasal Larangan) ayat 1, Setiap orang dilarang : a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup."
Kemudian pada Pasal 67 (pasal kewajiban) disebut " Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup".
Dibacain lagi sama Rusmini bunyi Pasal 60 dan Pasal 104. Pasal 60 :" Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin".
Pasal 104 : " Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin sebagimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.0000 (tiga miliar rupiah)
Yang dikawatirkan Rusmini adalah apabila nanti yang dikenakan atau diterapkan adalah pasal 88 yang mengatakan " Setiap orang yang tindakannya, usahanya dan atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang telah terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan."
Jika pasal 88 yang dikenakan, maka kedepan siapapun bisa melakukan hal hal sedemikian, dan tidak akan ada efek jera. Karena itu, kita mendukung Aparat penegak hukum supaya penuh pertimbangan, demi kebaikan semua pihak, dan menjadi acuan kelak bila ada lagi kejadian serupa.
“Kita tidak bisa membiarkan kerusakan lingkungan terjadi hanya karena kepentingan pribadi atau kelompok. Setiap pelaku harus dihadapkan pada sanksi yang tegas demi keadilan lingkungan dan masa depan generasi berikutnya."
Dia kembali menegaskan bahwa praktik penimbunan DAS bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan dampak serius seperti risiko banjir, rusaknya ekosistem, serta kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif dalam pengawasan, sebagaimana hak yang diatur dalam Pasal 70 UU Lingkungan Hidup, di mana masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Ini adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa negara serius dalam menjaga lingkungan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum tidak ditegakkan dengan benar,” pungkasnya.
Rusmini Simorangkir, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum Ormas Bangso Batak Marsada (BBM). (RP)