Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun Desak Penegakan Hukum terhadap Pencurian Arus Listrik di Pamatang Silimakuta Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun Desak Penegakan Hukum terhadap Pencurian Arus Listrik di Pamatang Silimakuta

Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun Desak Penegakan Hukum terhadap Pencurian Arus Listrik di Pamatang Silimakuta


Etahnews.id | SIMALUNGUN
– Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun menyuarakan keprihatinannya atas maraknya praktik pencurian arus listrik PLN yang diduga dilakukan oleh oknum pemborong rumah terapung di Desa Bage, Kecamatan Pamatang Silimakuta.

Melalui pernyataan resmi yang diterima redaksi 9info.co.id, Ketua DPD Sanopati 08 meminta agar aparat penegak hukum dan pihak PLN segera bertindak tegas menanggapi temuan tersebut, karena selain merugikan negara, praktik tersebut juga berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

"Pencurian arus listrik bukan hanya tindakan melawan hukum, tetapi juga mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab terhadap sumber daya negara dan keselamatan umum. Kami minta ini ditindak tegas," tegasnya.

Pencurian listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 51 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Sedangkan Pasal 54 menetapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, menurut Pasal 362 KUHP, pencurian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun. Pelaku pencurian arus juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada PLN sesuai dengan jumlah energi yang dicuri.

"Sudah beberapa kali pemberitaan terkait kasus ini muncul, tapi pihak terkait seakan bungkam. Kita tak ingin pembiaran seperti ini terus terjadi. Pencurian arus listrik bukan kejahatan kecil, ini merugikan negara dan merusak tatanan hukum," tegas Ketua Sanopati 08.

Pihaknya juga mendorong PLN untuk meningkatkan pemeriksaan rutin terhadap meteran pelanggan serta mengedukasi masyarakat mengenai risiko dan sanksi hukum pencurian listrik.

"Kami berharap penegak hukum segera mengambil tindakan nyata. Jangan tunggu sampai masyarakat yang menjadi korban karena lalainya pengawasan,” pungkasnya.(STP)
Lebih baru Lebih lama