Kantor Hukum JAP & Partner Apresiasi Kinerja Polsek Batam Kota Terima Laporan Dugaan Penipuan dan Atau Penggelapan Sejumlah 100 Juta Rupiah Kantor Hukum JAP & Partner Apresiasi Kinerja Polsek Batam Kota Terima Laporan Dugaan Penipuan dan Atau Penggelapan Sejumlah 100 Juta Rupiah

Kantor Hukum JAP & Partner Apresiasi Kinerja Polsek Batam Kota Terima Laporan Dugaan Penipuan dan Atau Penggelapan Sejumlah 100 Juta Rupiah


Etahnews.id | BATAM
– Kantor Hukum JAP & Partner memberikan apresiasi terhadap kinerja Polsek Batam Kota yang telah resmi menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kota Batam.

Laporan ini diajukan oleh HL yang merasa dirugikan setelah uang sebesar 100 juta rupiah yang dipinjamkan kepada terlapor tidak kunjung dikembalikan.

Sebastian Surbakti, S.H., dari Kantor Hukum JAP & Partner, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Rabu, 10 Juli 2024. Saat itu, pelapor bersama suaminya mendatangi rumah terlapor untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut dipinjamkan setelah mendapat informasi dari DAS bahwa saudara FD membutuhkan dana untuk keperluan pembuatan sertifikat ruko, dengan janji akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.

Terlapor, FD menerima uang tersebut sebesar 100 juta rupiah melalui transfer dari rekening TN di Bank Mandiri ke rekening BCA atas nama FD. Sebagai jaminan, terlapor menyerahkan sertifikat kios dan ruko yang terletak di Kecamatan Sagulung, Batam, dengan nomor sertifikat 32.02.13.03.3.02466 dan 32.02.13.03.3.05136.

Namun, pada 16 Desember 2024, terlapor meminta agar sertifikat tersebut digadaikan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dengan janji bahwa uang yang dipinjamkan akan segera dikembalikan setelah pinjaman tersebut cair. Meski sertifikat berhasil digadaikan dan pinjaman cair, pelapor tidak menerima pengembalian uang tersebut hingga saat ini. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian sebesar 100 juta rupiah.

Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Batam Kota pada 1 April 2025. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor STTLP/70/IV/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri.

Sebastian Surbakti berharap agar kasus ini segera diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta agar terlapor dapat mempertanggungjawabkan tindakannya. Kantor Hukum JAP & Partner terus memberikan pendampingan hukum kepada pelapor untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini. (DN).
Lebih baru Lebih lama