Etahnews.id | BATAM – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan tegas yang dilakukan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas cut and fill tanpa izin yang berlangsung di wilayah Botania I, Kelurahan Belian, Rabu (9/4/2025).Dalam sidak tersebut, Li Claudia yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam, mengungkapkan keprihatinannya terhadap aktivitas yang dilakukan oleh PT Bintan Jaya Husada tanpa izin resmi.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan pematangan lahan harus mengantongi legalitas dari instansi terkait sebelum mulai dilaksanakan.
“Selama izin belum lengkap, aktivitas jangan dilakukan. Ini penting agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan tidak mengganggu catchment area,” ujar Li Claudia usai sidak.
Beliau menambahkan bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas pembangunan, namun seluruh proses harus mengikuti prosedur hukum demi keberlangsungan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
IWO Batam, melalui ketuanya Oki Indra Purnama dan sekretaris Rahmat Purba, menyampaikan apresiasi terhadap ketegasan BP Batam. Oki menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola lingkungan serta mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah Bu Li Claudia. Penegakan hukum harus diterapkan secara merata dan tidak boleh tebang pilih. Kegiatan cut and fill ilegal berisiko besar terhadap lingkungan dan keselamatan warga,” ungkap Oki.
Dari informasi yang dihimpun tim IWO di lapangan, proyek cut and fill tersebut diduga dijalankan oleh PT Karya Tisani Sukses selaku kontraktor pematangan lahan, dengan Perusahaan ini bekerja atas dasar alokasi lahan yang diterima oleh PT Bintan Jaya Husada, yang dipimpin oleh Budi Lim sebagai direktur utama.
Namun, kuat dugaan bahwa kegiatan ini dijalankan tanpa dilengkapi izin resmi dari dinas teknis terkait, yang jelas-jelas melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Li Claudia dalam keterangannya juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota dan BP Batam siap mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha, asalkan semuanya mengikuti aturan.
“Jangan tunggu bermasalah dulu. Kalau ada kendala perizinan, sampaikan. Kami terbuka dan siap bantu. Tapi kalau nekat tanpa izin, pasti akan kami hentikan,” tegasnya.
Dengan adanya sidak ini, IWO Batam berharap menjadi momentum bagi seluruh pelaku usaha di Batam agar lebih taat hukum dan menjadikan aspek lingkungan sebagai prioritas dalam setiap kegiatan bisnis. (DN)