Haji Rosok Tuntut Keadilan atas Lahan yang Digunakan Proyek Pelebaran Jalan di Nongsa, Batam Haji Rosok Tuntut Keadilan atas Lahan yang Digunakan Proyek Pelebaran Jalan di Nongsa, Batam

Haji Rosok Tuntut Keadilan atas Lahan yang Digunakan Proyek Pelebaran Jalan di Nongsa, Batam


Etahnews.id | BATAM
– Salah satu warga Nongsa, Batam, Haji Rosok, menyuarakan kekecewaannya atas penggunaan lahan miliknya yang digunakan dalam proyek pelebaran jalan Botania-Belian, Batam Center, tanpa adanya ganti rugi atau pemberitahuan dari pihak pemerintah.

Haji Rosok, yang mengaku sebagai pemegang kuasa atas lahan seluas 4,6 hektare milik mertuanya, Adam Ahmad, merasa dijolimi karena tidak mendapatkan haknya atas penggunaan lahan tersebut. “Saya diberi kuasa penuh oleh mertua saya sejak tahun 2012. Kami sudah menguasai lahan ini sejak tahun 2006, bahkan saya tinggal di Nongsa ini sejak 1977,” ungkapnya kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut telah digunakan untuk berkebun dan telah memiliki surat penguasaan tanah yang sah. Ironisnya, proyek pelebaran jalan oleh pihak Bina Marga Kota Batam dilakukan tanpa komunikasi atau izin dari dirinya sebagai pemegang surat kuasa.

“Seharusnya ada komunikasi dulu. Saya tidak pernah diajak bicara, tahu-tahu lahan saya sudah dikerjakan,” ujar Haji Rosok.

Menurutnya, Tim Panitia 9 BP Batam pernah turun ke lokasi pada tahun 2012 untuk memverifikasi keabsahan surat lahan yang dia pegang. Tim tersebut terdiri dari perwakilan BP Batam, BPN, serta tokoh masyarakat setempat, dan menyatakan bahwa lahan tersebut bisa dibebaskan dengan ganti rugi. Namun hingga kini, janji itu tak pernah direalisasikan.

“Saya sudah berkali-kali mengajukan permohonan ke BP Batam agar lahan ini bisa dialokasikan resmi melalui PL (Peta Lokasi), tapi tidak pernah ditanggapi,” katanya.

Haji Rosok mengaku tidak mengetahui apakah lahan tersebut sudah dialokasikan ke pihak lain atau belum. Jika memang sudah dialokasikan, ia berharap BP Batam bisa mempertemukannya dengan pihak penerima alokasi agar solusi bisa ditemukan bersama.

“Kalau belum dialokasikan, saya minta agar lahan kami dibebaskan dan diberi ganti rugi sebagaimana mestinya. Saya mendukung pembangunan, tapi saya juga punya hak sebagai warga negara,” tutup Haji Rosok.
Lebih baru Lebih lama