Desak Kominfo dan Kapolri, Masyarakat Tuntut Penutupan dan Penangkapan Pengelola Situs Judi Online RajaBetasia Desak Kominfo dan Kapolri, Masyarakat Tuntut Penutupan dan Penangkapan Pengelola Situs Judi Online RajaBetasia

Desak Kominfo dan Kapolri, Masyarakat Tuntut Penutupan dan Penangkapan Pengelola Situs Judi Online RajaBetasia


Etahnews.id | JAKARTA
– Masyarakat mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menutup dan menangkap para pengelola situs judi online RajaBetasia yang terbukti tidak hanya menjalankan praktik perjudian ilegal, tetapi juga melakukan penipuan terhadap para penggunanya.

Situs RajaBetasia kerap menjebak masyarakat dengan tawaran bonus menggiurkan dan kemudahan menarik saldo (withdraw). Namun, kenyataannya, banyak korban yang justru mengalami kerugian. Setelah melakukan deposit dan mendapatkan saldo, para anggota tidak dapat melakukan penarikan. Sebaliknya, mereka justru diminta untuk kembali melakukan deposit tambahan agar proses penarikan bisa diproses, namun tetap tidak terealisasi.

“Awalnya saya dijanjikan bisa tarik uang setelah capai saldo tertentu. Tapi setelah itu, saya disuruh deposit lagi dengan alasan verifikasi. Sampai sekarang uang saya tidak bisa ditarik,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.

"Tujuan rekening yang dituju adalah rekening Bank Mandiri dengan Nomor 1200014042530, Atas nama Roni Patinasarani"

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis. Korban merasa diperas dan ditipu oleh sistem yang sengaja dirancang untuk menjerat masyarakat, khususnya mereka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Aktivitas situs RajaBetasia ini diduga telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP tentang perjudian, serta unsur penipuan yang dapat dijerat pidana tambahan.

Masyarakat meminta Kominfo untuk segera memblokir situs tersebut secara permanen dan bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri serta menangkap para pelaku yang terlibat di balik operasional RajaBetasia.

“Penegakan hukum terhadap situs judi online seperti RajaBetasia harus menjadi prioritas. Jangan sampai lebih banyak masyarakat menjadi korban,” tegas pengamat hukum digital, Andi Prasetyo.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kominfo maupun Mabes Polri terkait penindakan terhadap situs RajaBetasia. (Mat)
Lebih baru Lebih lama