Cak Ta’in Laporkan Anggota DPRD Kepri Li Khai ke Ketum NasDem, Soroti Dugaan Penimbunan Sungai dan Penyalahgunaan Jabatan Cak Ta’in Laporkan Anggota DPRD Kepri Li Khai ke Ketum NasDem, Soroti Dugaan Penimbunan Sungai dan Penyalahgunaan Jabatan


Cak Ta’in Laporkan Anggota DPRD Kepri Li Khai ke Ketum NasDem, Soroti Dugaan Penimbunan Sungai dan Penyalahgunaan Jabatan

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS

Etahnews.id | JAKARTA
– Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS, secara resmi melaporkan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Partai NasDem, Li Khai, kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu, 12 April 2025, sebagai bentuk protes atas dugaan keterlibatan Li Khai dalam penimbunan Sungai Kezia di kawasan Baloi, Kota Batam.


Menurut Cak Ta’in, tindakan tersebut bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menyakiti hati masyarakat Batam, khususnya warga yang terdampak langsung. Ia juga menyayangkan sikap tim hukum DPP Partai NasDem yang justru membela tindakan Li Khai dan menyebut penimbunan itu sebagai bentuk normalisasi sungai.

“Ini jelas menyakiti hati masyarakat Batam, apalagi fakta diputarbalikkan seolah bukan penimbunan, padahal jelas-jelas itu merusak aliran sungai,” tegas Cak Ta’in saat diwawancarai media, Senin (14/4).

Ia menilai pembelaan tim hukum tersebut justru semakin memperjelas dugaan keterlibatan Li Khai dalam pelanggaran hukum. Menurutnya, jika itu murni normalisasi, maka tidak seharusnya seorang anggota dewan turut campur langsung dalam pekerjaan teknis.

Lebih jauh, Cak Ta’in menjelaskan bahwa penggunaan alat berat milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM-SDA) Kota Batam atas perintah Li Khai merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi karena ada dugaan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

“Ini bukan persoalan ringan. Ada tiga aspek hukum yang dilanggar, yakni UU Lingkungan Hidup, UU Tata Ruang, dan UU Tipikor,” ungkapnya.

Diketahui, pihak Dinas BM-SDA Kota Batam telah memberikan keterangan bahwa pekerjaan penimbunan tersebut memang dilakukan oleh Li Khai, bahkan menggunakan excavator milik Pemko Batam. Saat ini, penyidik Polda Kepri tengah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Ketum NasDem harus tahu persoalan ini dengan jelas. Ini bukan soal politik, tapi soal hukum dan tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujar Cak Ta’in.

Dalam surat laporannya kepada Surya Paloh, Cak Ta’in menegaskan bahwa kasus tersebut sudah cukup menjadi dasar untuk memberhentikan Li Khai dari keanggotaan partai. Ia juga mengingatkan pentingnya sikap netral dari pimpinan partai agar proses hukum berjalan tanpa tekanan politik.

“Netralitas partai penting agar penyidik bisa bekerja maksimal. Kasus ini harus diusut tuntas, dan pelaku penimbunan sungai Kezia harus diadili,” pungkasnya. (TK)
Lebih baru Lebih lama