Cak Ta’in Desak Polda Kepri Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Sungai Kezia Unsur Pidana Sudah Jelas! Cak Ta’in Desak Polda Kepri Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Sungai Kezia Unsur Pidana Sudah Jelas!


Cak Ta’in Desak Polda Kepri Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Sungai Kezia Unsur Pidana Sudah Jelas!

Ketua Kelompok Diskusi Anti86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS

Etahnews.id | BATAM
- Ketua Kelompok Diskusi Anti86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS, mendesak Polda Kepulauan Riau untuk segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penimbunan Sungai Baloi di kawasan Perumahan Kezia, Batam Center. Ia menilai, seluruh unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.

“Unsur pidana dalam kasus penimbunan Sungai Kezia itu sudah terpenuhi. Pelaku dan pemberi perintah jelas. Alat bukti juga sudah cukup. Apalagi yang ditunggu?” tegas Cak Ta’in saat ditemui media pada Senin (21/4).

Menurutnya, konstruksi hukum dalam kasus ini mengarah pada pelanggaran terhadap tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Lingkungan Hidup, UU Tata Ruang, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyebut penimbunan sungai menggunakan material bekas bangunan dan alat berat milik Dinas BM-SDA Pemko Batam adalah bukti konkret yang cukup untuk menetapkan tersangka dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Pasal yang dilanggar itu jelas. UU PPLH, UU Tata Ruang, dan UU Tipikor bisa dikenakan. Sudah saatnya Polda Kepri bertindak tegas,” ujarnya.

Mantan Dosen Unrika Batam ini juga menilai, penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi momentum penting bagi Wali Kota Batam dalam menyelesaikan masalah banjir yang kerap terjadi setiap kali hujan deras. Ia menyebut penimbunan Sungai Kezia sebagai salah satu penyebab utama banjir, selain berbagai pelanggaran tata ruang lainnya.

Awalnya, kasus penimbunan ini terungkap dari laporan warga dan sempat mendapat perhatian Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia, yang beberapa kali meninjau langsung ke lokasi. Namun, Cak Ta’in menilai upaya itu kini mulai meredup. Apalagi dengan munculnya rencana pembangunan taman di atas lahan bekas sungai oleh BP Batam, yang sempat membuat publik curiga akan hilangnya proses hukum kasus ini.

Cak Ta’in juga menyayangkan mandeknya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Kepri. Ia menilai, pemeriksaan terhadap beberapa saksi seperti anggota DPRD Provinsi Kepri, Li Khai, dan Kadis BM-SDA Pemko Batam harus diikuti dengan pemanggilan terhadap pemilik lahan dan pihak penerima alokasi yang diduga paling diuntungkan dari penimbunan tersebut.

Kondisi Daerah Aliran Sungai yang ditimbun 

“Persoalannya sederhana kalau serius. Proses hukum harus dijalankan tanpa kompromi,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan penimbunan sungai bisa menimbulkan dampak besar bagi masyarakat, terutama banjir yang sudah mulai merendam rumah-rumah di kawasan Kezia usai hujan deras pada 20 April lalu.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pidana yang membahayakan masyarakat dan masa depan Kota Batam,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Cak Ta’in menyerukan agar masyarakat ikut mengawal dan menuntut agar kasus ini dituntaskan secara hukum. Ia berjanji akan terus mengawal kasus ini dan menyiapkan langkah lanjutan jika tidak ada perkembangan berarti dalam waktu dekat.

“Kalau masyarakat tak peduli dengan masa depannya, maka jangan berharap banyak pada pemimpin. Tapi kami tetap akan bersuara. Kita lihat saja beberapa pekan ke depan,” pungkasnya.(DN)
Lebih baru Lebih lama