UPTD PPA Kota Tanjungpinang Terima Laporan dan Berikan Pendampingan Bagi Korban Kasus Pengeroyokan di Majesty KTV & Pub UPTD PPA Kota Tanjungpinang Terima Laporan dan Berikan Pendampingan Bagi Korban Kasus Pengeroyokan di Majesty KTV & Pub


UPTD PPA Kota Tanjungpinang Terima Laporan dan Berikan Pendampingan Bagi Korban Kasus Pengeroyokan di Majesty KTV & Pub


Etahnews.id | TANJUNGPINANG
– Kasus pengeroyokan yang menimpa HR dan YS di depan lift KTV Majesty Tanjungpinang pada 28 Januari 2025, kini semakin menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Zakiah, S.E., bersama dengan Ristia Wulandari, S.Sos., petugas dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tanjungpinang, mengaku telah menerima laporan dan memberikan pendampingan kepada korban YS.

Zakiah dan Ristia juga turut melakukan asesmen terhadap kondisi korban, yang mencakup pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Pendampingan ini penting guna memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan yang diperlukan, baik secara fisik maupun mental.

Insiden dugaan pengeroyokan tersebut bermula saat YS tanpa sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung di dalam lift. Meskipun YS segera meminta maaf, permintaan tersebut justru tidak mendapat respons baik. Setelah keluar dari lift, korban HR dan YS dianiaya oleh tujuh orang pria, meskipun hanya satu di antaranya yang dikenal oleh korban.

Bukan hanya HR yang menjadi korban, tetapi YS, yang berusaha melerai, juga turut dihajar. Para pelaku secara brutal menghantam tubuh korban dan bahkan membanting mereka hingga terpelanting ke lantai keramik. Akibatnya, YS mengalami luka memar di lengan kiri, kaki, serta pembengkakan di bagian belakang kepala.

Rekaman CCTV yang merekam insiden pengeroyokan ini pun tersebar luas dan sempat menjadi viral di Kota Tanjungpinang pada awal Februari 2025. Setelah kejadian tersebut, HR langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tanjungpinang Kota pada 28 Januari 2025, yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025.

Kuasa hukum korban, Jhon Asron Purba, S.H., dan Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perbuatan para pelaku memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan dengan sengaja dan penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan para pelaku.

“Kami mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan. Semua sama di mata hukum, korban hampir saja meninggal setelah tiga hari dirawat di UGD,” ujar Jhon Asron Purba dengan tegas.

Namun, hingga kini, proses penanganan kasus ini dinilai lambat oleh pihak korban dan kuasa hukum. Kecewa dengan kinerja Polresta Tanjungpinang, mereka menyatakan bahwa meskipun rekaman CCTV sudah viral dan laporan telah diterima, para pelaku masih bebas berkeliaran.

“Kami sangat menyayangkan lambannya kinerja Polresta Tanjungpinang dalam menangani kasus ini. Sudah lima minggu sejak kejadian, pelaku masih bebas,” ungkap Rivaldhy Harmi, S.H., M.H.

Pihak korban berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Ristia Wulandari, S.Sos., dari UPT PPA Kota Tanjungpinang, juga berharap agar kepolisian bertindak lebih cepat agar keadilan dapat segera ditegakkan.

“Kami ingin keadilan, dan berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak lebih cepat,” tambahnya.

Masyarakat Tanjungpinang pun terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan agar proses hukum segera berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (DN)
Lebih baru Lebih lama