Etahnews.id | TANJUNGPINANG — Insiden pengeroyokan yang menimpa HR dan YS di lift KTV Majesty Tanjungpinang menjadi sorotan tajam. Kantor Hukum JAP mempertanyakan kinerja Polresta Tanjungpinang yang dinilai lamban dalam proses penegakan hukum terhadap kasus ini.Pengeroyokan ini terjadi pada 28 Januari 2025, sekitar pukul 01.15 WIB. Insiden berawal ketika YS tanpa sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung di dalam lift. Meskipun YS langsung meminta maaf, permintaan tersebut tidak mendapat respons yang baik. Bahkan, setelah keluar dari lift, korban justru dianiaya oleh tujuh orang pria, hanya satu di antaranya yang mereka kenal.
Tak hanya HR, YS yang mencoba menengahi situasi juga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan. Para pelaku menyerang korban secara brutal, menghantam tubuh mereka hingga terpelanting dan jatuh ke lantai keramik. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di lengan kiri, kaki, serta bengkak di bagian belakang kepala.
Bukti pengeroyokan ini terekam jelas dalam CCTV gedung. Dalam rekaman tersebut, terlihat bagaimana para pelaku menyerang korban hingga membanting mereka ke lantai. HR yang mengalami luka serius telah melaporkan kasus ini ke Polsek Tanjungpinang Kota pada 28 Januari 2025, sebelum akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025.
Penasihat hukum korban, Jhon Asron Purba, S.H., dan Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perbuatan para pelaku memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan serta penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Mereka menuntut agar pihak kepolisian segera menangkap dan menahan para pelaku.
"Kita mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan. Semua sama di mata hukum, korban sudah hampir kehilangan nyawa setelah 3 hari dirawat di UGD," ujar Jhon Asron Purba.
Polresta Tanjungpinang dinilai lamban dalam menangani laporan ini. Rekaman CCTV yang sempat tersebar dan viral di Kota Tanjungpinang pada awal Februari 2025 memperlihatkan kebrutalan kejadian tersebut.
"Kejadian ini sangat disayangkan, sudah semestinya Polresta Tanjungpinang cepat dan tanggap atas laporan ini. Sudah 5 minggu berlalu, tetapi para pelaku masih bebas berkeliaran," ungkap Rivaldhy Harmi, S.H., M.H.
Hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini. Lambannya proses hukum membuat pihak korban dan kuasa hukum mempertanyakan kinerja Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan keadilan.
Pihak korban yang ditemui awak media berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dan para pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (DN)