Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Februari-Maret 2025 Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Februari-Maret 2025

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Februari-Maret 2025


Etahnews.id | BATAM
 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali memperlihatkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus pada periode Februari dan Maret 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di lorong lantai 3, ruang Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (17/3/2025).


Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., S.H., yang didampingi oleh PS. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba, S.H., M.H., Hendra Prawira, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Batam, Adjudian Syafitra, S.H., Jaksa Kejaksaan Negeri Batam, Suhariyadi, S.H., serta Advokat dan Maya, S.H., dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Muhamad Komarudin menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini meliputi 9 laporan polisi dengan 10 tersangka yang terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu kristal, ekstasi, dan ganja kering.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

* Sabu kristal/padat: 556,57 gram dari total 626,57 gram

* Ekstasi: 28 butir dari total 50 butir

* Ganja kering: 225,15 gram dari total 269,75 gram

"Pemusnahan barang bukti ini telah memperoleh surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam, dan barang bukti lainnya akan disisihkan untuk pembuktian di pengadilan serta pemeriksaan laboratorium," ungkap Kompol Muhamad Komarudin.

Metode pemusnahan yang dilakukan berbeda-beda sesuai jenis narkotika yang dimusnahkan. Sabu kristal dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, ekstasi dihancurkan terlebih dahulu dengan diblender kemudian dilarutkan dalam air panas, sementara ganja kering dibakar hingga habis.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri ini menegaskan, para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). "Kami berharap masyarakat dapat berperan serta dalam upaya memerangi peredaran narkotika," tandasnya.(DN)

Lebih baru Lebih lama