Etahnews.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Hingga kini, penyelidikan telah memasuki tahap penyidikan, dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri atas nama tujuh terlapor.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Benar, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Dalam upaya mengungkap kasus ini, penyidik menerapkan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi strategis pada Rabu, 19 Maret 2025:
Pukul 07.00 WIB – Penggeledahan dilakukan di dua rumah, masing-masing di Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara.
Pukul 11.30 WIB – Penggeledahan dilanjutkan di Kantor BP Batam, mencakup Ruang Kerja Pusrenpros dan Bagian Layanan Pengadaan BP Batam.
Hingga saat ini, penyidik masih meneliti dokumen-dokumen yang disita dari hasil penggeledahan.
Belum Ada Tersangka, 75 Saksi Diperiksa
Meskipun penyelidikan sudah berjalan intensif, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan. Penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti, termasuk meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam keterangannya, Kabidhumas menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen penuh dalam mendukung Program Asta Cita, khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Polda Kepri berkomitmen mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," tegas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Kabidhumas juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Pasal yang Disangkakan
Para terlapor dalam kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana yang tegas bagi para pelaku yang terbukti terlibat," tutup Kabidhumas. (DB)
Meskipun penyelidikan sudah berjalan intensif, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan. Penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti, termasuk meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam keterangannya, Kabidhumas menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen penuh dalam mendukung Program Asta Cita, khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Polda Kepri berkomitmen mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," tegas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Kabidhumas juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Pasal yang Disangkakan
Para terlapor dalam kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana yang tegas bagi para pelaku yang terbukti terlibat," tutup Kabidhumas. (DB)