Etahnews.id | KARIMUN - Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun hingga saat ini (13 Maret 2025) masih terus melakukan monitoring distribusi minyak goreng dambaan masyarakat yaitu minyak goreng merek Minyakita, hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan yang mencukupi dan juga ukuran serta harganya sesuai dengan HET yang telah ditentukan pemerintah sebesar Rp. 15.700/liter.
Plt. Kabid Perdangan Vandarones Purba mengatakan, pada saat kami turun hari ini masih menemukan penjualan Minyakita tidak sesuai HET yang telah ditentukan pemerintah yaitu Rp. 15.700/liter, dan pada saat itu juga kami menyampaikan agar dijual kepada masyarakat berdasarkan HET yang ada, jika tidak mampu menjual dengan HET yang ditentukan pemerintah maka disarankan tidak menjual minyak goreng merek Minyakita, saat itu juga pihak toko menyesuaikan harga sesuai HET. Dari pemantauan kami, lokasi yang telah kami sidak sebelumnya telah menyesuaikan harga sesuai ketentuan HET.
Vandarones juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kita dilapangan pada tanggal 10 Maret 2025 kemarin dimana ada ditemukan Minyakita dengan kemasan tertutup 1 liter (1000 ml) yang diproduksi oleh PT Musim Mas Batam mengalami kekurangannya sebanyak 10 ml saja.
Setelah didalami bahwa kekurangan tersebut masih dalam batas toleransi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus pada lampiran III disampaikan bahwa batas kesalahan yang dizinkan untuk kemasan tertutup dengan ukuran 500 – 1000 ml adalah sebesar 15 ml.
Adapun kemungkinan terjadinya kekurangan atau loss ini akibat perubahan suhu pada tempat penyimpanan di toko dan atau sisa minyak masih melekat pada wadah plastik pembungkusnya. Dari hasil penelusuran kami ke pihak produsen Minyakita PT Musim Mas di Batam menyampaikan, bahwa pihak mereka telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan memastikan hasil produk telah sesuai dengan takaran yang ditetapkan serta tercantum dalam kemasan, perusahaan juga dalam menyalurkan sesuai dengan jalur dan harga distribusi yang ditentukan oleh Pemerintah yaitu ketentuan harga dari produsen (PT Musim Mas) ke Distributor.(RP)