Korban Kritis 3 Hari Terancam Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polres Tanjungpinang Korban Kritis 3 Hari Terancam Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polres Tanjungpinang

Korban Kritis 3 Hari Terancam Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polres Tanjungpinang


Etahnews.id | TANJUNGPINANG
— Kuasa hukum HR dan YS (inisial) mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap penanganan proses hukum terkait kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 28 Januari 2025 lalu.

HR yang sempat dalam kondisi kritis selama tiga hari akibat insiden tersebut telah melaporkan kejadian ini pada 28 Januari 2025 pukul 08.00 WIB ke Polsek Tanjungpinang Kota. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang pada 12 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Anehnya, laporan dari pihak yang diduga pelaku, yang baru dilaporkan pada hari yang sama pukul 14.00 WIB di Polres Tanjungpinang, justru lebih dulu naik ke tahap penyidikan pada 18 Februari 2025,” ungkap Jhon Asron Purba, salah satu kuasa hukum korban, saat ditemui pada Jumat (7/3/2025).

Menurut Jhon, HR dan YS telah melaporkan kejadian tersebut lebih awal, namun laporan dari pihak lawan yang baru masuk siang harinya justru lebih cepat diproses oleh pihak kepolisian. Hal ini menimbulkan kebingungan dan pertanyaan besar terkait transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini.

Rivaldhy Harmi, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa dalam kejadian tersebut, kliennya dikeroyok oleh sekitar tujuh orang. Bukti rekaman video yang menunjukkan kejadian tersebut sudah diserahkan ke pihak kepolisian, namun yang diterima hanya potongan awal video, sehingga tidak menunjukkan keseluruhan insiden.

“Peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 01.15 WIB harus dilihat secara utuh, bukan hanya potongan awalnya. Jika tidak, ini dapat menyebabkan korban sesungguhnya, yaitu klien kami HR, malah berpotensi dijadikan tersangka. Ini merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum,” tegas Rivaldhy.

Kuasa hukum korban meminta pihak kepolisian bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka berharap hukum benar-benar ditegakkan secara adil bagi korban.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai korban malah dijadikan tersangka. Ini yang kami khawatirkan,” lanjut Jhon Asron.

Saat ini, HR masih dalam masa pemulihan akibat luka di bagian kepala. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum,” pungkas Jhon. (RP)
Lebih baru Lebih lama