Etahnews.id | BATAM - Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menanggapi serius penimbunan ilegal Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Permata Baloi. Pada 25 Maret 2025, Li Claudia melakukan inspeksi mendadak setelah menerima keluhan masyarakat terkait banjir yang disebabkan oleh penimbunan tersebut. Ia menegaskan bahwa penimbunan sungai tanpa izin adalah pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan menginstruksikan dinas terkait untuk segera melakukan normalisasi sungai.Li Claudia juga mengingatkan semua pihak, termasuk pejabat BP Batam dan pemerintah kota, untuk menjaga aset negara dan menghindari keterlibatan dalam aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan.
Diketahui bahwa penutupan aliran sungai di kawasan Perumahan Kezia Residence dan Permata Baloi diduga dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Lik Khai, dengan material yang berasal dari pembangunan Baloi Apartment. Li Claudia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa izin dan harus dikembalikan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan (PL) yang ditetapkan BP Batam.
Kepada awak media ini Ketua Ikatan Wartawan Online Kota (IWO) Batam, Oki Indra didampingi Sekretaris Rahmad Purba dan Bendahara Gordon Hutahuruk mengecam serta mengkritik tindakan dugaan yang dilakukan oleh Lik Khai yang IWO Batam menganggap sebagai kejahatan terhadap lingkungan dan mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas.
Dampak negatif nya, kata Oki penimbunan DAS ilegal sudah pasti dapat merusak ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam, seperti banjir. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan media sangat penting untuk memastikan kelestarian lingkungan.
"Ada regulasi yang mengatur perlindungan terhadap sungai dan badan air lainnya, dan melakukan penimbunan atau perubahan aliran sungai tanpa izin yang sah dapat melanggar hukum lingkungan. Pelanggaran ini sering kali diancam dengan sanksi pidana atau denda", ujarnya, Kamis (27/03/2025).
Penimbunan DAS secara ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan serius, seperti banjir, erosi, kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, gangguan ekonomi lokal, dan dampak sosial.
"IWO Batam berharap ada penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan DAS ilegal sangat diperlukan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat banyak" Tutup Oki (DN)