Kantor Hukum Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H. Sesalkan Penegakan Hukum yang Tidak Tepat: "Keadilan yang Terlambat" Kantor Hukum Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H. Sesalkan Penegakan Hukum yang Tidak Tepat: "Keadilan yang Terlambat"

Kantor Hukum Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H. Sesalkan Penegakan Hukum yang Tidak Tepat: "Keadilan yang Terlambat"


Etahnews.id | BATAM -
Kantor Hukum Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H. menyampaikan kritik keras terhadap konstruksi penegakan hukum yang dinilai tidak adil, terkait dengan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Kasasi No. 323/K/Pid/2025. Putusan tersebut membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang (Nomor: 182/PID/2024/PT TPG) dan Pengadilan Negeri Batam (Nomor: 280/Pid.B/2024/PN Btm) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Nurmian Manalu, terdakwa dalam kasus penggelapan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/03/2025), Tim Pengacara Niko Nixon Situmorang menjelaskan bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung ini merupakan langkah untuk memulihkan hak-hak klien mereka, Nurmian Manalu, yang sebelumnya diperlakukan secara tidak adil. Nurmian, yang dituduh melakukan penggelapan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibeli bersama suaminya, Benjamin Simorangkir, akhirnya dibebaskan setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh kontroversi.

"Keputusan ini bukan hanya soal membebaskan klien kami, tetapi juga soal mengembalikan harkat dan martabatnya. Klien kami telah terpenjara tanpa dasar bukti yang kuat selama enam bulan," ujar Niko Nixon Situmorang dalam konferensi pers tersebut. Ia juga mengkritik proses hukum yang sudah berjalan, yang menurutnya seharusnya tidak memasuki ranah pidana, melainkan lebih tepat sebagai sengketa perdata terkait harta waris.

Niko Nixon mengungkapkan bahwa dari awal penyidikan, pihaknya sudah menyampaikan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana, dan lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, mengingat ada perbedaan status perkawinan antara Nurmian dan pelapor. Selain itu, tuduhan penggelapan SHGB terhadap Nurmian juga tidak didukung oleh bukti yang memadai, terutama mengingat sertifikat tersebut ada pada almarhum suami Nurmian dan tidak ada indikasi keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum akhirnya memutuskan untuk membebaskan Nurmian Manalu dari segala tuduhan dan memulihkan hak-haknya. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa tuduhan terhadap Nurmian tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana, dan seluruh tuntutan hukum harus dihentikan.

Pihak pengacara juga mengkritik prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap Nurmian, yang dianggap tidak sah karena dilakukan tanpa surat panggilan resmi dan tanpa pendampingan pengacara. Hal ini semakin memperburuk proses hukum yang sudah berjalan tidak adil.

"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami, tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara moral dan psikologis. Selama ini, klien kami telah menderita kerugian yang sangat besar," tambah Niko Nixon.

Nurmian Manalu, yang hadir dalam konferensi pers, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut. Ia berharap agar putusan ini menjadi titik terang bagi keadilan yang lebih luas, terutama bagi mereka yang menjadi korban ketidakadilan hukum.

Akhirnya, Niko Nixon Situmorang menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus berpihak pada keadilan tanpa pandang bulu. "Keadilan tidak hanya untuk yang kuat, tetapi juga untuk yang lemah. Kami akan terus berjuang untuk hak-hak klien kami," tegasnya.

Dengan dibatalkannya putusan kasasi yang sebelumnya menuntut hukuman bagi Nurmian, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum yang lebih adil dan berkeadilan di Indonesia. (DN)
Lebih baru Lebih lama