Oleh : Dr. Ir. Moden Purba, M.T., I.P.M./ Dosen, Praktisi dan Pengamat
Pendahuluan
Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi dimana pondasi ini menegaskan bahwa otoritas sipil yang harus mengendalikan institusi militer dan kepolisian (Huntington, 1957). Prinsip ini bertujuan untuk memastikan sehingga aparat keamanan tidak boleh memiliki kekuasaan politik yang dapat mengancam demokrasi dan supremasi hukum.
Di sisi lain, dalam beberapa kasus, penempatan perwira aktif atau purnawirawan militer dan polisi dalam jabatan pemerintahan sering kali memicu perdebatan karena dianggap telah terjadi pelanggaran terhadap supremasi sipil.
Implikasi Pelanggaran Supremasi Sipil
Erosi Akuntabilitas Demokratis
Dalam sistem demokrasi, pejabat sipil bertanggung jawab kepada rakyat melalui mekanisme pemilihan umum dan kontrol parlemen. Ketika jabatan strategis dalam pemerintahan ditempati oleh perwira militer atau polisi, mekanisme akuntabilitas ini dapat melemah karena mereka lebih terbiasa dengan sistem hierarkis yang kurang transparan dan lebih tertutup dibandingkan dengan birokrasi sipil, (Finer, 1962).
Pergeseran Paradigma Kebijakan Publik
Militer dan kepolisian memiliki kultur organisasi yang berbeda dengan birokrasi sipil. Militer cenderung mengedepankan pendekatan koersif dan hierarkis, sedangkan kebijakan publik membutuhkan pendekatan yang lebih partisipatif dan deliberatif, (Stepan, 1988). Dominasi perwira militer dan polisi dalam pemerintahan dapat menyebabkan kebijakan yang lebih represif dan kurang responsif terhadap kepentingan masyarakat sipil.
Potensi Konflik Kepentingan
Ketika aparat keamanan aktif atau purnawirawan menduduki jabatan sipil, terdapat risiko penyalahgunaan wewenang, seperti penggunaan instrumen negara untuk kepentingan korporasi militer atau kelompok kepentingan tertentu, (Nordlinger, 1977). Selain itu, hubungan patronase antara pejabat militer/polisi dengan institusi asalnya dapat menghambat reformasi di sektor keamanan.
Delegitimasi Institusi Sipil
Penempatan militer dan polisi dalam pemerintahan dapat mengurangi profesionalisme birokrasi sipil karena keputusan strategis lebih banyak ditentukan oleh logika keamanan daripada tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini dapat menciptakan ketergantungan pada aktor-aktor keamanan dan melemahkan kapasitas sipil dalam merumuskan kebijakan publik, (Welch, 1976).
Kesimpulan
Supremasi sipil adalah elemen esensial dalam sistem demokrasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berada di tangan otoritas sipil yang dipilih secara demokratis. Meskipun dalam situasi tertentu kehadiran perwira militer dan polisi di pemerintahan dapat memberikan keahlian strategis, penempatan mereka dalam jabatan sipil berpotensi melemahkan supremasi sipil, menghambat transparansi, serta menciptakan dinamika pemerintahan yang kurang demokratis. Oleh karena itu, pembatasan peran militer dan kepolisian dalam jabatan sipil harus diatur dengan ketat guna menjaga keseimbangan antara stabilitas keamanan dan supremasi demokrasi.
Referensi
Finer, S. E. (1962). The Man on Horseback: The Role of the Military in Politics. London: Pall Mall Press.
Huntington, S. P. (1957). The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil-Military Relations. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Nordlinger, E. A. (1977). Soldiers in Politics: Military Coups and Governments. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.
Stepan, A. (1988). Rethinking Military Politics: Brazil and the Southern Cone. Princeton, NJ: Princeton University Press.
Welch, C. E. (1976). Civilian Control of the Military: Theory and Cases from Developing Countries. Albany, NY: SUNY Press.