Etahnews.id | BATAM – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan di Karimun pada Senin, (10 Maret 2025).Sidak ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan harga dan kualitas produk yang beredar di pasaran.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan minyak goreng merek Minyakita dijual dengan kondisi takaran yang tidak sesuai. Kemasan 1 liter Minyakita, yang diproduksi oleh PT Musim Mas Batam dan PT Adhitya Serayakorita Dumai, ternyata mengalami kekurangan volume antara 10 hingga 20 ml saat dilakukan pengukuran.
Selain permasalahan takaran, petugas juga menemukan harga jual Minyakita di beberapa swalayan masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Minyakita kemasan 1 liter dijual dengan harga Rp 16.500, padahal sesuai ketentuan, HET yang berlaku adalah Rp 15.700.
Menanggapi temuan ini, Plt Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Karimun, Vandarones Purba, meminta distributor untuk segera menyesuaikan harga dengan HET.
"Kita minta distributor langsung menjual sesuai HET untuk menghabiskan stok. Kita tegaskan, kalau distributor tidak sanggup jual sesuai HET, maka jangan dijual," tegas Vandarones Purba.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa hasil temuan ini akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Perdagangan RI untuk tindak lanjut lebih lanjut.
"Hasil dari temuan hari ini kita akan sampaikan ke Provinsi dan Menteri Perdagangan, kita akan sampaikan semua," pungkasnya.
Sidak ini menjadi langkah pengawasan pemerintah daerah guna melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. (DN)