Etahnews.id | SIMALUNGUN – Kegiatan Posyandu yang seharusnya menjadi layanan kesehatan gratis bagi balita dan ibu hamil di Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, justru menuai protes dari masyarakat. Pasalnya, dalam pelaksanaannya pada 13 Maret 2025, terdapat dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas terhadap peserta posyandu.
Sejumlah warga mengaku diminta membayar uang sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 setiap kali mengikuti Posyandu. "Setiap jadwal posyandu kami diminta membayar, ada yang Rp10.000, bahkan ada yang sampai Rp20.000," ujar salah satu ibu peserta posyandu kepada awak media.
Saat dikonfirmasi, Bidan Desa (Bindes) setempat, Br. Pasaribu, mengaku bahwa pungutan tersebut digunakan untuk membeli obat yang diberikan kepada peserta Posyandu. "Obat yang diberikan kepada peserta itu dibeli dari luar, pakai uang saya sendiri," ujar Bindes Br. Pasaribu.
Sementara itu, Kepala Desa (Pangulu) Nagori Bosar Galugur, P. Manurung, menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa pihak desa tidak menyediakan obat. "Obat tidak disediakan, Bindes yang beli itu. Kalau ada yang beli, dikasih. Jadi itu bukan kutipan," jelasnya.
Dugaan pungli dalam layanan kesehatan masyarakat ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan tata kelola Posyandu di daerah tersebut. Diharapkan pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini agar kegiatan Posyandu tetap berjalan sesuai dengan tujuan utamanya, yakni memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat tanpa beban biaya yang tidak semestinya.(TP)