Didampingi Kantor Hukum JAP & Partner, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya yang Sempat Hilang dari Rekening. Didampingi Kantor Hukum JAP & Partner, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya yang Sempat Hilang dari Rekening.

Didampingi Kantor Hukum JAP & Partner, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya yang Sempat Hilang dari Rekening.


Etahnews.id | BATAM
– Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, seorang nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekeningnya.

Dana sebesar Rp 101.100.000 tersebut telah dikembalikan setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum yang cukup panjang.

Kronologi Hilangnya Dana

Kasus ini bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya berkurang drastis. Dari yang seharusnya berjumlah Rp 101.669.955, saldo tersebut tiba-tiba menyusut hingga hanya tersisa Rp 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, ditambah dengan pemotongan biaya administrasi sebesar Rp 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Namun, tanpa kejelasan, ia akhirnya meminta bantuan hukum dari Kantor Hukum JAP & Partner untuk menindaklanjuti kasus ini.

Perjuangan Hukum Membela Hak Nasabah

Tim kuasa hukum NS, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti, menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan klien mereka, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

"Kami memperjuangkan hak klien kami karena sistem perbankan seharusnya menjamin keamanan dana nasabah. Jika ada kelalaian, bank harus bertanggung jawab," ujar Jhon Asron.

Sebastian Surbakti, S.H., juga menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kejadian seperti ini terjadi. "Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank dan selalu memeriksa rekeningnya secara berkala," katanya.

Dana Dikembalikan, Kemenangan bagi Nasabah

Setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya pihak BNI mengembalikan seluruh dana NS ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan oleh sistem perbankan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bagi bank dan lembaga keuangan lainnya agar meningkatkan sistem keamanan mereka demi melindungi nasabah dari potensi kehilangan dana secara tidak wajar. (DN).
Lebih baru Lebih lama