Rp.101 Juta Raib dari Rekening Nasabah BNI Batam, Kantor Hukum JAP Desak Bank Bertanggung Jawab atas Keamanan yang Bobol Rp.101 Juta Raib dari Rekening Nasabah BNI Batam, Kantor Hukum JAP Desak Bank Bertanggung Jawab atas Keamanan yang Bobol

Rp.101 Juta Raib dari Rekening Nasabah BNI Batam, Kantor Hukum JAP Desak Bank Bertanggung Jawab atas Keamanan yang Bobol

GBR ILUSTRASI BANK BNI CABANG BATAM


Etahnews.id | BATAM
– Kejadian mengejutkan terjadi pada seorang nasabah BNI Cabang Batam, berinisial NS, warga Tanjung Piayu, yang mendapati saldo rekeningnya yang semula sebesar Rp. 101.100.000 tiba-tiba raib. Peristiwa ini memicu pertanyaan besar terkait lemahnya sistem keamanan di Bank Negara Indonesia (BNI).

Kronologi kejadian bermula pada 1 November 2023, ketika NS memiliki saldo sebesar Rp. 205.913.543. Pada 3 November 2023, NS melakukan penarikan sebesar Rp. 100.000.000, meninggalkan saldo Rp. 105.913.543. Selama setahun, NS tidak melakukan transaksi apapun, hingga akhirnya pada 1 November 2024, ia melakukan setor dana sebesar Rp. 5.650.357 dan penarikan Rp. 10.000.000, menyisakan saldo Rp. 100.681.322.

Masalah muncul pada 8 November 2024, ketika NS mentransfer Via bank lain sebesar Rp. 500.000, yang meningkatkan saldo menjadi Rp. 101.681.322. Namun, pada 13 Desember 2024, setelah kembali mentransfer sebesar Rp. 500.000 via bank mandiri. NS menerima pemberitahuan SMS yang mengejutkan. Saldo rekeningnya tiba-tiba hanya tersisa Rp. 567.455. seharusnya saldo saya tersisa Rp.101.669.955.

NS langsung mendatangi kantor BNI Cabang Sei Pancur, Tanjung Piayu Batam, untuk mencari klarifikasi. Namun, bukannya menerima solusi, ia malah dituduh terlibat dalam aktivitas yang tidak pernah dilakukannya, termasuk permainan judi online. NS menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan aktivitas tersebut dan bahkan tidak menggunakan aplikasi mobile BNI. “Saya hanya memiliki ATM dan Buku Tahapan,” jelasnya.

Dari pemeriksaan rekening koran, NS mendapati bahwa saldo sebesar Rp. 101.100.000, ditambah biaya administrasi Rp. 2.500, telah dipindahkan ke rekening yang tidak dikenalnya. Merasa dirugikan, NS meminta pihak BNI untuk bertanggung jawab atas kehilangan dana tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian dari kantor hukum JAP & Rekan. Jhon Asron dan Sebastian Surbakti, kuasa hukum NS, menyatakan, “Jika ini memang bukan kesalahan clien kami, maka kami mendesak pihak Bank BNI untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh klien kami,"tegas Jhon Asron.

Sebastian Surbakti, S.H., kuasa hukum NS menambahkan. "Kejadian ini menunjukkan lemahnya sistem keamanan bank, yang memungkinkan saldo nasabah dengan mudah dibobol. Kami akan mengambil langkah hukum untuk mengembalikan hak klien kami dan juga mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menabung di bank.” tegasnya.

Kasus ini menambah kekhawatiran publik mengenai seberapa aman sistem perbankan di Indonesia dan sejauh mana bank dapat melindungi dana nasabah dari ancaman pembobolan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kejadian tersebut. (DN)
Lebih baru Lebih lama