Sebastian Surbakti.,S.H dari Kantor Hukum JAP dan Partner Kuasa Hukum Sukmawati. |
Etahnews.id | BATAM - Seorang warga Batam, Sukmawati, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum JAP dan Partner Sebastian Surbakti., S.H., melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan salah satu oknum pegawai DITPAM BP Batam ke Polsek Batu Aji pada, Rabu (15/01/2025).
Menurut Bastian Surbakti S.H.,Kejadian ini bermula pada bulan Maret 2023, saat Sukmawati berniat untuk mengurus surat tanah (WTO) atas lahan yang dibelinya di Perum MKGR Blok Pasar 1. Dalam proses pengurusan tersebut, ia diperkenalkan kepada seorang pria bernama Muhammad Ayub Pulungan yang mengaku sebagai anggota DITPAM BP Batam.
"Pada saat itu, Ayub menawarkan bantuan pengurusan surat tanah tersebut dengan biaya sebesar Rp 50 juta. Namun karena Sukmawati tidak memiliki uang sebanyak itu, Ayub meminta pembayaran secara bertahap. Sukmawati pun mengirimkan uang dalam beberapa kali tahap: Rp 10 juta, Rp 5 juta, dan akhirnya Rp 20 juta, yang semuanya ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Ayub," terangya.
Namun, setelah menunggu lama dan tidak ada kabar, Sukmawati mengecek status pengajuan di BP Batam. Ternyata, pengajuan tersebut sudah ditolak dua kali, yakni pada 16 Mei 2023 dan 15 Maret 2024. Sukmawati pun merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta.
Melalui laporan ini, Sukmawati berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan hukum untuk dirinya. Polsek Batu Aji telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam proses penyelidikan. Pihak berwajib diharapkan dapat mengungkap dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (AD)