Etahnews.id | BATAM - Setelah viral di media, Muhammad Ayub Pulungan, seorang oknum petugas Ditpam BP Batam, membantah tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan yang disampaikan oleh Sukmawati melalui laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Polsek Batuaji. Ayub menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan dugaan penipuan yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Ayub, peristiwa ini bermula saat dirinya dimintain bantuan oleh perangkat RW perumahan MKGR Sajaruddin bersama Sukmawati untuk mengurus legalitas lokasi tanah dan UWT yang dihibahkan oleh Helmi Loren kepada Sukmawati di wilayah MKGR Batuaji.
Ia menjelaskan bahwa uang yang diterima dari Sukmawati, sebesar 35 juta secara bertahap. dan peruntukanya pun yakni sebesar Rp 5 juta untuk pengurusan untuk mengetahui titik koordinat lokasi oleh pihak konsultan, selanjutnya Rp 10 juta untuk kepengurusan gambar lokasi, serta fee atau sagu hati kepada perangkat RT/RW dan tim pada saat itu sebesar 5 juta Rupiah.
Ayub juga menyatakan bahwa ia telah melakukan upaya pengurusan dokumen dan UWT yang dimaksud dengan cara mengirimkan surat permohonan ke kantor Lahan BP Batam. Namun, permohonan tersebut ditolak karena status lahan yang masih dalam Proses Penyelesaian dengan pihak MKGR.
Meskipun demikian, Sukmawati dan pihak terkait sepakat agar oknum petugas Ditpam BP Batam tersebut untuk tetap melanjutkan pengurusan dokumen dan UWT sembari pembangunan fisik bangunan bisa direalisasikan.
Ayub menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan penipuan seperti yang dituduhkan oleh Sukmawati. "Semuanya dilakukan dengan transparan, dilakukan pengurusannya secara sepakat tanpa ada unsur paksaan.Ayub menyebutkan bahwa Sukmawati sendiri pun sudah meraup keuntungan dari lokasi yang belum memiliki legalitas resmi tersebut, salah satunya telah mendirikan bangunan dan menyewakan bangunan tersebut untuk kepentingan pribadinya." Sebutnya.
"Saya tidak pernah menipu orang bang, Semua uang yang saya terima dari Sukmawati secara transparan dan beliau juga mengetahui persis ke mana aja penggunaannya. Sukmawati juga tahu alamat rumah saya, kok saya di tuding menipu pula," terang Ayub saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Ayub status pengajuan hingga penolakan di BP Batam sudah dua kali kita lakukan , dan itu terbukti dengan dua kali menerima surat balasan dari pihak BP Batam, yakni pada 16 Mei 2023 dan 15 Maret 2024.
Ayub menjelasakan alasan penolakan permohonan yang dimaksud karena masalah lahan yang dimohonkan masih menunggu proses penyelesaian alokasi lahan MKGR oleh Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam.
"Dimana unsur penipuan yang saya lakukan terhadap Ema, dan sampai saat ini permohonan untuk kelengkapan dokumen yang dimaksud masih tetap saya pantau dan selalu sampaikan perkembangan informasi dari BP Batam kepada Pelapor." Imbuhnya. (Mat).