Upah di Bawah UMK, 4 Pekerja ini Malah di PHK Sepihak RS Harapan Bunda Batam Upah di Bawah UMK, 4 Pekerja ini Malah di PHK Sepihak RS Harapan Bunda Batam

Upah di Bawah UMK, 4 Pekerja ini Malah di PHK Sepihak RS Harapan Bunda Batam


Etahnews,id | BATAM
– Empat karyawan Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda Batam dipecat secara sepihak setelah mempertanyakan kekurangan upah yang mereka terima selama ini, yang ternyata berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut diumumkan dalam Surat Keputusan (SK) Direktur RS Harapan Bunda Batam, dr. Made Tantra Wirakesuma, MARS, dengan nomor No. 2285/RSHB/SK-Dir/XII/2024.

Keempat karyawan yang dipecat adalah tiga orang petugas keamanan (security) RS Harapan Bunda, yaitu Nova Silvia, Kosmas, dan Albertus, yang sebelumnya telah mengajukan pertanyaan terkait gaji yang tidak sesuai dengan UMK yang berlaku di Kota Batam.

Mereka mengungkapkan kekecewaan terkait upah yang diterima meskipun sudah bekerja bertahun-tahun di rumah sakit tersebut.

" Kami bekerja ada yang sudah 7 hingga 15 tahun mengabdi di RS Harapan Bunda ini, namun upah yang kami terima selalu di bawah UMK. Gaji terakhir yang kami terima hanya berkisar antara 3,2 hingga 3,7 juta maksimalnya," ujar salah satu pekerja yang dipecat.


Selain itu, mereka juga mengungkapkan perhitungan upah lembur yang sangat rendah, yakni hanya dihargai Rp 11.000 per jam. "Perhitungan upah lembur juga tidak jelas, dan gaji yang kami terima sangat jauh dari yang seharusnya," tambah mereka.

Meski pihak rumah sakit membayar kompensasi pesangon, mereka merasa perhitungan untuk pesangon tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Selain ketiga petugas keamanan tersebut, ada juga seorang perawat, Evi Yanti, yang turut mempertanyakan kekurangan upah yang diterimanya serta ketidakjelasan upah lembur pada hari libur nasional. Evi juga menghadapi pemutusan hubungan kerja setelah menyuarakan ketidakpuasan terkait masalah pengupahan.

Dalam surat keputusan PHK tersebut, pihak manajemen RS Harapan Bunda memberikan alasan pemecatan dengan dua poin utama, efisiensi tenaga kerja dan kelebihan jumlah tenaga kerja di rumah sakit tersebut.


Ketiga karyawan security yang dipecat sebelumnya sempat dikenakan sanksi skorsing sebelum akhirnya dijatuhi PHK sepihak. Sedangkan, Evi Yanti yang bekerja sebagai perawat juga mengalami hal yang sama setelah mempertanyakan masalah upah yang tidak sesuai dengan standar.

Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai transparansi pengupahan di lingkungan RS Harapan Bunda, yang kini mendapat perhatian dari masyarakat dan kalangan pekerja di Kota Batam.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak manajemen rumah sakit mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait permasalahan ini.

Pihak yang terdampak berharap ada kejelasan mengenai hak mereka sebagai pekerja, terutama terkait upah yang layak sesuai dengan ketentuan UMK yang berlaku di Batam.

Kasus ini juga menjadi perhatian kalangan pekerja di sektor kesehatan, yang kini tengah menunggu respons dari pihak berwenang terkait tindakan yang akan diambil. (Mat).
Lebih baru Lebih lama