Etahnews.id | BATAM - Terkait kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) yang melibatkan terdakwa Andika, pihak penasihat hukum dari Kantor Hukum MHD. Fadhli & Rekan menyatakan bahwa lelang barang bukti (BB) mikol tersebut sangat layak dilakukan.
Menurut mereka, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyebutkan secara jelas apakah mikol yang disita sudah mendekati kadaluarsa atau belum, yang membuatnya layak dirampas untuk negara dan dilelang.
Penasihat hukum mengemukakan bahwa perhitungan sisa mikol di dalam kontainer saat pemeriksaan setempat (PS) sangat sulit dilakukan. Sebab, posisi kardus mikol sangat rapat dan tidak memungkinkan pihak mereka untuk menghitung jumlah mikol yang ada. Bahkan, pada saat penangkapan, kontainer terlihat sangat padat dengan barang bukti tersebut, namun setelah pemeriksaan, ruang kosong yang besar ditemukan di dalam kontainer.
Mereka juga mempertanyakan mengapa pihak Bea Cukai dan JPU tidak dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai perubahan kondisi barang bukti tersebut.
Dalam perkara ini, Andika dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 5 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, Andika terancam penambahan hukuman 6 bulan. Penasihat hukum menganggap tuntutan ini tidak manusiawi, mengingat Andika hanyalah korban penipuan oleh pihak CV. Blessing Indo Star, yang mengaku memiliki izin impor mikol.
Andika sudah membayar Rp 100 juta dari total Rp 190 juta yang disepakati, dengan sisa pembayaran akan dilunasi setelah mikol sampai di gudang.
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti ketidakadilan dalam perkara ini, karena hanya Andika yang dihukum, sementara pihak CV. Blessing Indo Star, termasuk Ali yang menggunakan dokumen palsu dan Herman Saw yang menerima uang, tidak turut diadili.
Mereka masih berstatus DPO, meskipun upaya banding telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan banding terkait keputusan pengadilan mengenai barang bukti mikol. Kasna menegaskan bahwa minuman beralkohol yang disita masuk secara ilegal dan sudah disita dalam waktu yang cukup lama, sehingga dikhawatirkan tidak lagi layak dikonsumsi.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran mengenai risiko kesehatan masyarakat jika mikol tersebut dijual atau dilelang.
Kasna menambahkan bahwa perbedaan pandangan antara Kejaksaan dan pengadilan menyebabkan upaya banding ini dilakukan. Jika pandangan Kejaksaan yang menganggap barang bukti seperti rokok seharusnya dimusnahkan karena kadaluarsanya, hal yang sama juga berlaku untuk mikol yang sudah lama disita dan belum dapat dipastikan keamanannya.
Selain itu, Kasna menjelaskan bahwa barang bukti tidak selalu dihadirkan dalam persidangan, tergantung pada kebutuhan pembuktian. Jika barang bukti diperlukan untuk memperkuat dakwaan, barulah ia akan dibawa ke pengadilan. Namun, ia menegaskan bahwa resiko dan pertimbangan keamanan barang bukti selalu diperhatikan oleh Kejaksaan.
Penasihat hukum Andika, dari Kantor Hukum MHD. Fadhli & Rekan menambahkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan setempat, kondisi mikol di dalam kontainer terlihat sangat berbeda dibandingkan saat penangkapan. Beberapa botol mikol yang awalnya ada di bagian belakang kontainer kini sudah tergerak ke depan, sehingga pihaknya kesulitan menghitung jumlah pastinya.
Fadli berharap agar barang bukti mikol ini dapat dikembalikan sesuai jumlah dan isinya, seperti yang tertuang dalam putusan hakim.
Kasus ini masih berlanjut, dan keputusan selanjutnya akan bergantung pada proses banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Batam. (DN).