Tidak Komit Bayarkan Hutangnya, Dewi Triyanawati Direktur PT. Active Marine Industries Digugat ke PN Batam Tidak Komit Bayarkan Hutangnya, Dewi Triyanawati Direktur PT. Active Marine Industries Digugat ke PN Batam

Tidak Komit Bayarkan Hutangnya, Dewi Triyanawati Direktur PT. Active Marine Industries Digugat ke PN Batam


Etahnews.id | Batam
– Dewi Triyanawati, Direktur PT. Active Marine Industries, digugat di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan wanprestasi terkait kewajiban untuk membayar utang yang disepakati dalam akta notaris yang dibuat oleh Herry Ridwanto, S.H.

Kuasa hukum penggugat, Richard Rando Sidabutar, S.H., M.H., CPL, dan Wasden Turnip, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPLi., menyatakan Gugatan tersebut sesuai dalam perkara dengan nomor 341/Pdt.G/2024/PN Batam.

PT. Active Marine Industries yang beralamat di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, bersama Dewi Triyanawati selaku tergugat, diduga telah melanggar perjanjian yang disepakati pada (21 November 2023).

Dalam perjanjian tersebut, tergugat II (Dewi Triyanawati) meminta dan bermohon bantuan pinjaman sebesar Rp. 600.000.000 kepada klien kami "NS" untuk keperluan perusahaan yang tengah mengalami kesulitan finansial.

"Sebagai jaminan, tergugat memberikan satu unit rumah di Komplek Villand Park, Batam, dengan sertifikat hak guna bangunan," jelas Richard Rando.

Meskipun telah disepakati jadwal pembayaran yang mencakup pembayaran pokok beserta keuntungan sebesar Rp. 960.000.000, pembayaranya hingga Maret 2024, hingga saat ini hanya satu kali pembayaran angsuran bunga yang bisa diterima penggugat, dan pembayaran berikutnya dihentikan tanpa ada penjelasan lebih lanjut bahkan Direktur PT. Active Marine Industries tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibanya.


Hal senada disampaikan Wasden Turnip. Penggugat telah berupaya melakukan komunikasi dengan tergugat dan mengirimkan tiga somasi, namun hingga kini kita tidak pernah mendapatkan respon yang memadai.

Sebagai langkah hukum, penggugat kini menggugat Dewi Triyanawati dan PT. Active Marine Industries ke Pengadilan Negeri Batam dengan tuntutan agar Direktur PT. Active Marine Industries ini membayar kembali uang pinjaman beserta bunga yang belum dibayar serta biaya yang timbul terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam gugatannya, penggugat juga memohon agar dilakukan penyitaan jaminan berupa rumah yang terletak di Komplek Villand Park sebagai bagian dari proses penuntutan hak-haknya. Penggugat berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutannya, termasuk pembayaran ganti rugi dan biaya yang timbul akibat kelalaian tergugat.

Sementara itu, Bottor Pardede, kuasa hukum tergugat Dewi Triyanawati, mengakui isi gugatan penggugat. Bahkan dia mengakui bahwa mediasi yang dilakukan sebanyak empat kali tidak menemukan kesepakatan. "Kami akan pelajari dulu isi gugatan penggugat," imbuhnya kepada awak media yang meliput persidangan ini.

Kasus ini akan terus berjalan di Pengadilan Negeri Batam, dan diharapkan keputusan hakim yang di pimpin Hakim Ketua Ferri Irawan.S.H.,M.H., ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penggugat, sehingga masyarakat kecil tidak lagi dirugikan oleh oknum oknum pengusaha nakal sepertri yang dilakukan Direktur PT. Active Marine Industries. (Mat)
Lebih baru Lebih lama