Etahnews.id | BATAM – Penasihat hukum terdakwa Andika, dari Kantor Hukum MHD. Fadhli dan Rekan, mengungkapkan adanya ketidakadilan dalam perkara tangkapan mikol 1 kontainer yang melibatkan klien mereka. Menurut mereka, hanya Andika yang dijatuhi hukuman, sementara pihak lain yang terlibat, yakni CV. Blessing Indo Star, termasuk Ali yang menggunakan dokumen palsu dan Herman Saw yang menerima uang, tidak turut diadili.
Meskipun Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan upaya banding, pihak-pihak tersebut masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang semakin memunculkan pertanyaan atas keadilan dalam proses hukum ini.
Penasihat hukum juga mengungkapkan ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan barang bukti.
Mereka menjelaskan bahwa perhitungan jumlah mikol di dalam kontainer saat pemeriksaan setempat (PS) sangat sulit dilakukan, karena posisi kardus mikol yang sangat rapat. Bahkan, saat penangkapan, kontainer tampak sangat padat dengan barang bukti tersebut, namun setelah pemeriksaan, ditemukan ruang kosong yang besar di dalam kontainer.
"Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Mengapa pihak Bea Cukai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai perubahan kondisi barang bukti tersebut?" ujar penasihat hukum.
Dalam perkara ini, Andika dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, Andika terancam hukuman tambahan 6 bulan.
Penasihat hukum menilai tuntutan ini tidak manusiawi, mengingat Andika hanyalah korban penipuan oleh pihak CV. Blessing Indo Star yang mengaku memiliki izin impor mikol.
Andika sendiri sudah membayar Rp 100 juta dari total Rp 190 juta yang disepakati dengan pihak CV. Blessing Indo Star, dengan janji pembayaran sisa pembayaran setelah mikol tersebut sampai di gudang. Namun, kenyataannya Andika justru harus menghadapi proses hukum yang berlarut-larut.
Kasus ini mengundang perhatian publik terkait ketidakadilan yang diduga terjadi, serta mengarah pada perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap penegakan hukum di Batam.(Mat).
Penasihat hukum menilai tuntutan ini tidak manusiawi, mengingat Andika hanyalah korban penipuan oleh pihak CV. Blessing Indo Star yang mengaku memiliki izin impor mikol.
Andika sendiri sudah membayar Rp 100 juta dari total Rp 190 juta yang disepakati dengan pihak CV. Blessing Indo Star, dengan janji pembayaran sisa pembayaran setelah mikol tersebut sampai di gudang. Namun, kenyataannya Andika justru harus menghadapi proses hukum yang berlarut-larut.
Kasus ini mengundang perhatian publik terkait ketidakadilan yang diduga terjadi, serta mengarah pada perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap penegakan hukum di Batam.(Mat).