Etahnews.id | BATAM – Kisah tragis menimpa Muzaqaroh Wahyu, seorang calon pengantin yang harus menghadapi kenyataan pahit seminggu menjelang hari pernikahannya. Wahyu menjadi korban penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh teman lama masa SMP-nya, Haziq, yang merupakan anak seorang pejabat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun.
Kronologi kejadian bermula ketika Wahyu meminjam uang dari Haziq untuk keperluan pernikahannya. Namun, alih-alih mendapatkan pinjaman, Wahyu malah terjebak dalam penipuan yang dirancang oleh Haziq. Haziq mengklaim bahwa "kapten" yang dia kenal akan memberikan pinjaman sebesar 905 USD (sekitar 15 juta rupiah) dan menjanjikan akan mentransfer uang tersebut ke rekening Wahyu.
Beberapa waktu berlalu, namun uang yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Lebih parah lagi, bukti percakapan dengan "kapten" yang disebutkan oleh Haziq ternyata hanya rekayasa, karena percakapan tersebut diperankan oleh teman-teman Haziq sendiri. Wahyu mulai merasa curiga, tetapi ia tidak dapat menghindari tekanan yang semakin besar.
Pada satu hari menjelang pernikahannya, Wahyu dipaksa untuk memberikan uang kepada Haziq. Dalam kondisi terancam, Haziq dan beberapa teman-temannya datang ke rumah Wahyu membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan penyanderaan. Mereka memaksa Wahyu untuk menyerahkan uang yang diklaim harus dikembalikan kepada kapten, yang ternyata hanyalah bagian dari modus penipuan tersebut. Dalam tekanan, Wahyu akhirnya sepakat untuk menggadaikan motor miliknya guna memenuhi permintaan Haziq.
Puncaknya terjadi pada malam pernikahan Wahyu. Di tengah keramaian acara, Haziq kembali datang dan mengancam Wahyu, memaksa korban untuk menyerahkan uang yang belum dibayar. Di hadapan istrinya yang baru saja dinikahi, Wahyu terpaksa berjanji akan memberikan uang tersebut setelah acara kondangan selesai. Namun, keesokan paginya, Haziq kembali datang sekitar pukul 07.00 dan menuntut pembayaran segera.
Total kerugian yang dialami Wahyu akibat tindakan penipuan dan pemerasan ini mencapai 22,3 juta rupiah.
Tak hanya Wahyu, teman SMP-nya, Zafran, juga menjadi korban dari penipuan yang sama. Haziq memberikan nomor Zafran kepada sindikat yang disebutnya sebagai "kapten kapal" dengan janji akan mengurus dokumen dan sertifikat berlayar. Zafran bahkan meminta Haziq untuk datang ke rumahnya dan meyakinkan orang tuanya agar memberikan uang tersebut.
Namun, hingga kini, dokumen dan sertifikat yang dijanjikan tidak pernah ada, dan nomor WhatsApp Haziq serta "kapten" yang disebut-sebut telah memblokir nomor Zafran. Kecewa dan dirugikan, Zafran bersama Wahyu akhirnya melapor ke Polsek Batu Aji untuk meminta keadilan dan meminta pertanggungjawaban dari Haziq atas perbuatannya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Sebastian Surbakti, S.H., dari Kantor Hukum JAP dan Rekan, mengapresiasi respons cepat Polsek Batu Aji yang telah mengamankan terduga pelaku penipuan dan pemerasan terhadap kliennya. "Dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/218/XII/2024/SPKT POLSEK BATU AJI/ POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI Kita telah melaporkan dugan tindak penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh terlapor." Imbuhnya.
Polsek Batu Aji kini menangani kasus ini dan sedang melakukan penyelidikan demi meminta pertanggungjawaban pelaku yang merupakan anak kandung dari seorang pejabat di Disnaker Karimun tersebut. (Mat)