Debitur MayBank Finance Indonesia Masuki Tahap Klarifikasi Perkara di Unit V Tipidter Polresta Barelang. Debitur MayBank Finance Indonesia Masuki Tahap Klarifikasi Perkara di Unit V Tipidter Polresta Barelang.

Debitur MayBank Finance Indonesia Masuki Tahap Klarifikasi Perkara di Unit V Tipidter Polresta Barelang.


Etahnews.id | BATAM
- Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh PT.Maybank Finance Indonesia terhadap debiturnya, kini telah mulai di proses di Unit V Tipidter Polresta Barelang. Jumat (6/12/2024).

Perkara ini timbul setelah salah seorang debiturnya PT Maybank Indonesia Finance berinisial NS melalui kuasa hukumnya membuat Laporan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, namun Pihak Polda Kepri Melimpahkan perkara ini ke Polresta Barelang.

Laporan tersebut terkait dengan proses pembiayaan pembelian kendaraan yang dilakukan oleh Pelapor pada bulan Juli 2024.

NS yang merupakan debitur Maybank Finance Indonesia tersebut telah membeli sebuah kendaraan roda empat merk Mazda 3 jenis Sedan dengan pembiayaan kredit PT Maybank Indonesia Finance pada (29/07/ 2024) lalu.

Melalui Kuasa Hukum nya Kantor Hukum JAP. Jhon Asron Purba.S.H, diwakili oleh Sebastian Surbakti.S.H menyatakan.

"Dalam transaksi tersebut, Pelapor menyetujui biaya asuransi kendaraan sebesar Rp11.736.000 dan perluasan asuransi sebesar Rp200.000, yang langsung dibayarkan kepada pihak Maybank. Namun, dugaan penipuan muncul setelah Pelapor mendapati bahwa asuransi yang dibayarkan debitur tidak diserahkan oleh kreditur yakni PT Maybank Finance Indonesia kepada pihak asuransi yang ditunjuk yaitu PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia," tegas Bastian.

Sebastian Surbakti.,S.H dan NS Debitur Maybank Finance Indonesia.


Usai memberikan keterangan di Unit V Tipidter Polresta Barelang, dalam keterangan jumpa persnya . Dia menyebutkan bahwa "Kronologi bermula ketika pada (14/10 2024), kendaraan yang dibeli oleh Pelapor terendam air pada saat hujan turun yang menyebabkan kerusakan. Pelapor kemudian menghubungi pihak asuransi untuk klaim, namun klaim ditolak pada (25/10/2024), dengan alasan bahwa polis asuransi yang dibayar oleh Pelapor tidak mencakup perluasan asuransi yang dijanjikan." Sesalnya.

Pelapor kemudian mencoba untuk menghubungi pihak Maybank Finance melalui beberapa surat pemberitahuan, namun tidak mendapat tanggapan. Akibatnya, Pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp197.611.000, yang mencakup uang muka kendaraan, cicilan yang telah dibayarkan.

Kepada pihak kepolisian, Pelapor melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan dugaan penipuan dan penggelapan, menyebutkan bahwa PT. Maybank Indonesia Finance secara sah menerima pembayaran asuransi namun tidak meneruskannya ke pihak asuransi, sehingga menyebabkan kerugian bagi Pelapor.

Sebastian Surbakti, S.H. menambahkan Selain telah membuat Laporan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan tersebut. Kita juga telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara ini ke Lembaga Alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan." Ungkapnya. (Mat).
Lebih baru Lebih lama