Anggota DPRD Setia Putra Tarigan Kritik Lengahnya Pengawasan Disnaker dan Dinkes Batam Terhadap Rumah Sakit yang Membayar Pekerja di Bawah UMK Anggota DPRD Setia Putra Tarigan Kritik Lengahnya Pengawasan Disnaker dan Dinkes Batam Terhadap Rumah Sakit yang Membayar Pekerja di Bawah UMK

Anggota DPRD Setia Putra Tarigan Kritik Lengahnya Pengawasan Disnaker dan Dinkes Batam Terhadap Rumah Sakit yang Membayar Pekerja di Bawah UMK


Etahnews.id | BATAM
– Anggota DPRD Kota Batam, Setia Putra Tarigan, menilai bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam telah melakukan kelengahan dalam pengawasan terhadap rumah sakit yang membayar pekerjanya di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Menurut Tarigan, hal ini jelas bertentangan dengan UU Pengupahan yang berlaku di Indonesia, dan ia menyatakan bahwa kondisi tersebut sudah tidak seharusnya terjadi di zaman sekarang.

"Sudah tidak jamannya lagi terjadi praktik yang bisa disebut sebagai perbudakan modern, di mana pekerja masih dibayar di bawah UMK. Rumah sakit memang bagian dari layanan masyarakat, tetapi mereka juga berbisnis. Setiap tahun, gedung RS Harapan Bunda selalu bertambah, yang artinya rumah sakit tersebut mendapat keuntungan. Jadi, mengapa pekerja harus dirugikan?" tegas Setia Putra Tarigan, anggota Komisi 2 dari Fraksi Gerindra ini.

Tarigan juga menyoroti meragukannya status peraturan perusahaan di RS Harapan Bunda, yang diduga tidak didaftarkan ke Disnaker dan tidak diketahui oleh para pekerja. Menurutnya, setiap pekerja berhak mengetahui peraturan tersebut, apalagi jika hal itu terkait dengan hak-hak dasar mereka, seperti upah yang layak.

Selain itu, Tarigan menyayangkan adanya dugaan peran oknum pensiunan ASN dari Dinkes Batam yang disebut-sebut membackup rumah sakit dalam kasus ini. Ia meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Batam segera menghentikan pembayaran biaya bulanan pensiun kepada oknum tersebut, karena telah terlibat dalam upaya perhitungan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan UMK dan tidak memberikan kompensasi pesangon yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.


"Ini sangat merugikan pekerja yang sudah bekerja selama bertahun-tahun. Mereka yang bekerja minimal 7 hingga 15 tahun, namun digaji di bawah UMK. Kami meminta pihak rumah sakit untuk segera membayar kekurangan upah yang selama ini belum dibayarkan," ujar Tarigan

Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, Tarigan mengancam pihak DPRD Kota Batam akan turun langsung untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Harapan Bunda.

Kasus pemecatan sepihak terhadap empat karyawan RS Harapan Bunda Batam, yang terjadi setelah mereka mempertanyakan upah yang diterima di bawah UMK, semakin memperburuk citra rumah sakit ini. Keempat karyawan yang dipecat adalah tiga orang petugas keamanan, Nova Silvia, Kosmas, dan Albertus, serta seorang perawat, Evi Yanti. Mereka semua sempat mengajukan pertanyaan terkait upah yang tidak sesuai dengan ketentuan UMK, namun justru mendapatkan sanksi skorsing dan pemecatan.

Kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat, terutama kalangan pekerja, yang berharap ada tindakan tegas dari pemerintah dan pihak berwenang untuk melindungi hak-hak mereka sesuai dengan peraturan yang ada. Hingga saat ini, manajemen RS Harapan Bunda belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil terkait masalah ini.( Mat)
Lebih baru Lebih lama