Etahnews.id | BATAM - Seorang debitur, NS, melaporkan PT Maybank Indonesia Finance ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Laporan tersebut terkait dengan proses pembiayaan pembelian kendaraan yang dilakukan oleh Pelapor pada bulan Juli 2024.
NS, yang merupakan seorang wiraswasta, membeli sebuah kendaraan roda empat merk Mazda tahun 2024 melalui pembiayaan kredit dengan PT Maybank Indonesia Finance pada 29 Juli 2024.
Melalui Kuasa Hukum nya Jhon Asron Purba.S.H, dan Sebastian Surbakti.S.H menyatakan. Dalam transaksi tersebut, Pelapor menyetujui biaya asuransi kendaraan sebesar Rp11.736.000 dan perluasan asuransi sebesar Rp200.000, yang langsung dibayarkan kepada pihak Maybank. Namun, dugaan penipuan muncul setelah Pelapor mendapati bahwa asuransi yang dibayarkan tidak diserahkan kepada pihak asuransi yang ditunjuk, PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia.
Jhon menjelaskan, "Kronologi bermula ketika pada 14 Oktober 2024, kendaraan yang dibeli oleh Pelapor terendam air pada saat hujan turun yang menyebabkan kerusakan. Pelapor kemudian menghubungi pihak asuransi untuk klaim, namun klaim ditolak pada 25 Oktober 2024, dengan alasan bahwa polis asuransi yang dibayar oleh Pelapor tidak mencakup perluasan asuransi yang dijanjikan." Jelasnya.
"Pelapor kemudian mencoba untuk menghubungi pihak Maybank Finance melalui beberapa surat pemberitahuan, namun tidak mendapat tanggapan. Akibatnya, Pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp197.611.000, yang mencakup uang muka kendaraan, cicilan yang telah dibayar, serta biaya derek dan pengecekan kendaraan yang mencapai Rp3.500.000 (belum terbayarkan)." ungkapnya.
Kepada pihak kepolisian, Pelapor melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan dengan dugaan penipuan dan penggelapan, menyebutkan bahwa PT Maybank Indonesia Finance secara sah menerima pembayaran asuransi namun tidak meneruskannya ke pihak asuransi, sehingga menyebabkan kerugian bagi Pelapor.
Hal senada disampaikan Sebastian Surbakti, S.H. Selain membuat Laporan Ke Polda Kepri atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan tersebut. Kita juga telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara ini ke Lembaga Alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan." Ungkapnya.
"Kita berharap Polda Kepri untuk dapat melakukan penyelidikan atas laporan ini agar kasus ini segera ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga kedepan persoalan dan praktik yang kita anggap bisa merugikan debitur tidak terulang kembali," imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini di Publikasi, Pihak Maybank Finance belum memberikan tanggapan atas adanya Laporan yang dilakukan salah satu debiturnya ke Direskrimum Polda Kepri. (Mat).