Etahnews.id | BATAM - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dalam rumah tangga dengan terdakwa Daniel Marshall Purba digelar Kamis (10/10/2024). Agenda sidang pemeriksaan saksi korban dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam Persidangan yang di pimpin oleh ketua majelis hakim Tiwik dengan hakim anggota Yuanne Rambe dan Vabiannes Stuart Watimena di Pengadilan Negeri Batam Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan "Berhubung karena alasan anaknya sedang sakit dan tahap perawatan, Shelvia selaku saksi korban tidak bisa hadir dalam persidangan ini untuk memberikan keterangannya. Maka meminta pada majelis hakim agar saksi korban dapat memberikan keterangan lewat zoom online".
“Saya sudah menghubungi saksi korban dan menyampaikan tidak bisa hadir di persidangan, dengan alasan ia sedang merawat anaknya yang saat ini sedang sakit,”ungkap Jaksa penuntut, Nurul Anwar.
Ketika permintaan itu disampaikan majelis hakim pada penasehat hukum terdakwa Marshall dan langsung direspon dengan menyampaikan keberatan. Bagaimana penasehat hukum terdakwa, apakah saksi korban terima jika memberikan keterangan melalui zoom ini ?. Tanya hakim ketua,Tiwik.
Kuasa hukum terdakwa langsung menjawab dan mengatakan keberatan apabila saksi korban memberikan keteranganya hanya melalui zoom. Kami Berharap supaya saksi korban dihadirkan saja di ruang persidangan ini.
“Kami keberatan jika saksi korban memberikan keterangan hanya lewat online. Kami berharap saksi korban hadir dipersidangan ini agar perkara ini terang benderang dan tidak ada yang ditutupi,” kata kuasa hukum terdakwa.
Jhon Asron menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi korban menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak penuntut. “Jika panggilan sudah dilakukan hingga 4 kali, seharusnya ada tindakan tegas. Ini sangat merugikan hak-hak dasar terdakwa sebagai klien kami,” katanya.
Baiklah, jika terdakwa dan penasehat hukumnya keberatan maka sidang ini ditunda. Maka pemanggilan saksi korban akan diusahakan oleh jaksa penuntut.
“Karena terdakwa dan penasehat hukumnya keberatan jika saksi korban memberi keterangan lewat zoom, kami minta pada jaksa memanggil lagi. Apabila saksi korban juga tak hadir dapat dipanggil paksa ,” tegas hakim Tiwik.
Diterangkan Tiwik, dalam perkara ini, terdakwa telah meminta perdamaian dengan saksi korban dan surat itu telah diserahkan pada majelis hakim lewat kuasa hukumnya. Namun sepertinya surat perdamaian itu akan ditinjau ulang dan pertimbangkan kembali oleh majelis hakim.
Perdamaian akan dipertimbangkan, jika memang pihak terdakwa tetap harus menghadirkan saksi korban. Apa gunanya surat perdamain ini jika masih ada yang kurang puas dalam hati terdakwa. Untuk itu, meminta pada JPU untuk memanggil secara paksa.
“Kami akan tinjau perdamaiannya nanti, apabila terdakwa tetap harus menghadirkan saksi korban. Maksud kita biar perkaranya cepat selesai tapi apa boleh buat jaksa harus panggil lagi saksi korban dan bila perlu panggil paksa,” kata hakim Tiwik dan dipertegas oleh hakim Watimena.
Perlu diketahui, terdakwa Daniel Marshall Purba merupakan pelaku dugaan penganiayaan terhadap Shelvia. Korban adalah istri sah dari terdakwa yang sudah lama pisah ranjang. Kekerasan rumah tangga itu didapat korban di ruang meeting Hotel Haris Batam Center, Kota Batam.
Sesuai perbuatan terdakwa Daniel Marshall Hisar Pardamean Purba MBA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (NJ)