Perkara Tangkapan Mikol 1 Kontainer oleh BC Batam, PH Mhd Fadhli : "Klien Kami Korban Penipuan CV Blessing Indo Star yang saat ini berstatus DPO" Perkara Tangkapan Mikol 1 Kontainer oleh BC Batam, PH Mhd Fadhli : "Klien Kami Korban Penipuan CV Blessing Indo Star yang saat ini berstatus DPO"


Perkara Tangkapan Mikol 1 Kontainer oleh BC Batam, PH Mhd Fadhli : "Klien Kami Korban Penipuan CV Blessing Indo Star yang saat ini berstatus DPO"


Etahnews.id | BATAM
- Sidang kasus dugaan penyelundupan minuman beralkohol dengan terdakwa Andika dan Toman kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa(08/10/2024). 

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi verbalisan, penyidik Bea Cukai Batam, Zulfadli Julfikar.


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi oleh hakim Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Terdakwa Andika dan Toman hadir dengan didampingi tim penasihat hukumnya, Mhd Fadhli.


Dalam persidangan, Zulfadli Julfikar mendapat banyak pertanyaan dari hakim Douglas Napitupulu mengenai proses pemeriksaan terhadap terdakwa. 


Hakim menanyakan apakah Andika diperiksa dalam kondisi sehat dan tanpa tekanan, serta apakah ia didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan?, Zulfadli menjelaskan bahwa seluruh prosedur pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku, termasuk memberikan waktu istirahat kepada terdakwa jika diperlukan.


Kuasa hukum Andika, Mhd Fadhli, kemudian melontarkan pertanyaan kritis mengenai jam pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB, serta ketidakpastian mengenai barang bukti yang ada dalam kontainer. 


"Bagaimana cara saudara saksi mememeriksa terdakwa untuk memperlihatkan barang bukti yang di persangkakan kepada terdakwa jikalau saudara saksi tidak memperlihatkan barang bukti kepada terdakwa?" tanya Fadhli.


Fadhli menegaskan pentingnya profesionalisme dalam tugas penyidik untuk memastikan hak-hak hukum terdakwa terjaga.


Selain itu usai persidangan, Fadhli menjelaskan bahwa apa yang di dakwakan JPU ke klienya dianggap keliru. Mengapa tidak. Sebab sampai saat ini, Kepolisian dan JPU tidak mengembangkan dan menangkap para pelaku  Pemalsuan dokumen yang di sinyalir berada di Lapas Perempuan dan Anak di Baloi.



"Seharusnya perkara ini bisa kita buka secara transparan, dan kami menyampaikan bahwa Perkara tangkapan Mikol 1 Kontainer oleh BC Batam tersebut.  Klien kami terdakwa Andika merupakan  korban penipuan CV Blessing Indo Star yang hingga saat ini statusnya hanya ditetapkan sebagai DPO. Sementara klien kita telah sepakat membayarkan biaya operasional Rp 190 Juta kepada pihak importir," imbuhnya.


"Kami menilai klien kami hanyalah korban dalam perkara ini. Sebab dalam Persidangan sebelumnya, keterangan ahli DR. Al Fitra, S.H., M.Hum dari UIN HIDAYATULLAH jakarta telah menjelaskan bahwa dakwaan yang di sampaikan oleh JPU tersebut keliru." ungkapnya.


Ketua majelis hakim, Tiwik, juga menyatakan ketidakpuasan terhadap perubahan keterangan Andika yang dinilai sering tidak konsisten. 


Dalam persidangan sebelumnya, Andika sempat mengklaim bahwa sebagian minuman beralkohol yang disita merupakan milik seorang oknum perwira polisi bernama Heryana, yang diduga memesan minuman tersebut melalui dirinya. Namun, saat Heryana dihadirkan sebagai saksi, Andika justru membenarkan pernyataan Heryana bahwa ia tidak mengetahui perihal penyelundupan tersebut.


Ketidakpastian keterangan ini memicu berbagai pertanyaan dari hakim Tiwik, yang menyoroti ketidakkonsistenan pernyataan Andika dalam BAP dan di sidang. Tiwik menekankan bahwa minuman seharga Rp 180 juta yang dipesan Heryana tidak logis jika hanya untuk kebutuhan pribadi.


Andika mengklaim bahwa ia tidak mengetahui isi BAP yang ditandatangani karena merasa kelelahan setelah proses pemeriksaan yang panjang. Ia menyebutkan bahwa pesanan tersebut berasal dari dua pub yang menjadi langganannya, dan tidak ada niatan untuk menyelundupkan barang tersebut.


Penyidik Bea Cukai Batam sebelumnya menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah mengumpulkan keterangan saksi dan gelar perkara, menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol ilegal senilai Rp 6,9 miliar.


Kegiatan penyelundupan ini melibatkan produk minuman dari Tiongkok yang telah beredar di Batam selama dua tahun. Dalam penegahan awal Februari lalu, Bea Cukai Batam menyita 30.864 botol minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dokumen resmi.


Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari penyidik Bea Cukai untuk memberikan klarifikasi mengenai BAP yang telah disusun. 


Majelis hakim berusaha memastikan kejelasan dan kebenaran dalam kasus ini, yang menarik perhatian publik dan memicu pertanyaan besar mengenai integritas proses hukum yang berlangsung. (Mat).

Lebih baru Lebih lama