Jhon Asron Purba : "Oknum Majelis Hakim PN Batam Diduga Kangkangi KUHAP Pasal 160 dan 227" Jhon Asron Purba : "Oknum Majelis Hakim PN Batam Diduga Kangkangi KUHAP Pasal 160 dan 227"

Jhon Asron Purba : "Oknum Majelis Hakim PN Batam Diduga Kangkangi KUHAP Pasal 160 dan 227"


Etahnews. | BATAM
– Pengacara terdakwa Daniel Marshall Purba, Jhon Asron Purba, mengungkapkan bahwa Majelis Hakim dalam perkara no 466/Pid.Sus/PN.Btm diduga mengangkangi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 160. Pernyataan ini muncul saat sidang berlangsung, di mana saksi korban Shelvia tidak dapat hadir secara langsung karena alasan anaknya sakit.

Sidang yang dipimpin Hakim Yuanne Marietta Rambe, menggantikan Waka PN Batam yang sedang mengikuti Diklat, dihadiri juga oleh hakim Vabiannes Stuart Watimena dan Dina Puspasari.

Dalam Persidangan ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Martua Ritonga dan Abdullah tidak berhasil menghadirkan saksi korban Shelvia langsung di dalam ruang persidangan di PN Batam karena Alasan Anak saksi korban sedang sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan , sehingga kesaksiannya disampaikan melalui platform Zoom.

Jhon Asron menegaskan, "Sesuai Pasal 160 KUHAP, saksi harus dipanggil ke dalam ruang sidang satu per satu setelah mendengar pendapat dari semua pihak. Seharusnya Korban adalah saksi pertama yang harus didengar."

Lebih lanjut, Jhon menjelaskan bahwa meskipun sudah ada permintaan dari tim kuasa hukum untuk memanggil saksi korban secara langsung, majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan bukti surat. 

"Majelis hakim tetap melanjutkan sidang meskipun kami telah meminta JPU menghadirkan saksi secara langsung. Saksi korban tidak bisa hadir karena anaknya sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan," imbuhnya.

Sidang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB, di mana majelis hakim meminta pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dalam waktu kurang dari 20 jam. Jhon menilai, waktu yang diberikan sangat tidak memadai dan diluar kewajaran.

"Ini mustahil dalam waktu kurang dari 20 jam. Ini sudah bertentangan dengan KUHAP Pasal 227," tambahnya.

Lebih mengejutkan, salah satu saksi, Edi Kiswanto, yang hadir dalam persidangan, mengaku tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesaksiannya. Edi, yang bekerja sebagai chip security di Harris Hotel, merasa kesal karena tidak bisa memberikan keterangannya dalam persidangan ini. sementara dalam BAP ada memberikan keterangan.

"Saya ada dalam rekaman video, dan keterangan saya ada dalam BAP, tetapi tidak diberikan kesempatan untuk bersaksi. Saya tidak melihat ada dorongan dari terdakwa yang membuat korban terjatuh. Setelah cekcok, kami berusaha menenangkan mereka untuk duduk di sofa yang tersedia, jadi korban tidak ada terjatuh di lokasi yang dimaksudkan oleh saksi adik korban" jelas Edi.

Perkara ini terus bergulir, sementara pengacara terdakwa dan saksi lain berharap agar proses hukum berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keadilan bagi semua pihak. (Mat).
Lebih baru Lebih lama