Etahnews.id | BATAM - Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam (8/10/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe beserta Vabiannes Stuart Watimena dimulai pukul 16.30 wib tidak terlaksana seperti sidang-sidang sebelumnya. Sidang-sidang sebelumnya dilakukan diruang sidang utama dimulai pukul 11.00 wib hingga pukul 17.30 wib..
Penasehat hukum terdakwa (Daniel Marshall Purba) Jhon Asron Purba sejak pukul 10.00 wib telah hadir di pengadilan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Malik dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau maupun JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batam tidak menampakkan diri hingga pukul 16.00 wib, sedangkan Terdakwa telah berada di ruangan tahanan Pengadilan telah hadir sejak pukul 11.00 wib.
Terlambatnya sidang dimulai, Penasehat hukum Terdawa, Jhon Asron Purba ketika dikonfirmasi awak media ini menyampaikan bahwa masih menunggu JPU hadir “kita masih menunggu JPU nya, biasanya JPU nya hadir cepat koq, namun hari ini belum tampak”.
Sebelumnya, sebanyak 2 kali persidangan pemeriksaan Saksi korban, JPU selalu memanggil saksi korban secara patut dan layak, namun belum jua berhasil menghadirkannya untuk dimintai keterangannya dipengadilan, sehingga Sidang minggu lalu Penasehat Hukum Terdakwa mempertegas kepada JPU melalui Majelis Hakim bahwa panggilan JPU untuk sidang hari ini adalah panggilan ketiga.
Molornya sidang dimulai hari ini disebabkan oleh JPU tidak berhasil menghadirkan saksi korban walaupun saksi korban telah dipanggil JPU sebanyak 3 kali. “tadi saya perjelas kepada JPU melalui Majelis Hakim, saksi korban tidak hadir saat ini sudah panggilan keberapa?” pertanyaan Penasehat Hukum Terdakwa kepada Majelis Hakim, dan JPU menyampaikan bahwa benar sudah 3 kali dipanggil secara patut dan layak saksi korban jua belum hadir.
Pada kesempatan itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan kesempatan seminggu kepada JPU memanggil saksi korban dan menghadirkannya di persidangan. Ketua Majelis Hakim memberikan waktu kepada JPU hingga hari kamis (10/10/2024).
Dalam persidangan, ketika Ketua Majelis Hakim bertanya kepada pengunjung sidang apakah ada saksi dalam perkara dengan terdakwa Daniel Marshall Purba yang hadir saat ini, seseorang yang kemudian diketahui bernama Edy menunjukkan jarinya bahwa Edy adalah security hotel yang pernah di BAP dan saksi yang dipanggil oleh JPU untuk hadir pada hari ini adalah JPU pengganti dikarenakan JPU yang aslinya tidak hadir.
Penasehat hukum Terdakwa mempertegas kepada Majelis Hakim apakah JPU asli tidak hadir karena tidak berhasil mendatangkan saksi Korban atau saksi korban tidak hadir sehingga JPU tidak hadir. “agar dipertegas Majelis, apa alasan JPU yang sesungguhnya tidak hadir sehingga mengutus JPU pengganti, apa karena JPU tidak berhasil menghadirkan saksi korban atau karena JPU tidak hadir sehingga saksi korban tidak hadir?.
JPU pengganti menyatakan bahwa alasan tidak hadirnya JPU yang menangani perkara dikarenakan tidak hadirnya saksi korban. Atas jawaban ini Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan semestinya JPU hadir walaupun saksi korbannya tidak hadir dan JPU tidak ketergantungan dalam pelaksanaan sidang diatur oleh saksi korban.
Jhon Asron, keberatan kepada Majelis Hakim atas tidak hadirnya saksi korban persidangan hari ini “kita keberatan, jelas keberatan dengan diberikannya JPU kesempatan untuk menghadirkan saksi korban dengan panggilan berikutnya, bisa-bisa panggilan ke 5 atau panggilan ke 100, tidak ada ujungnya nanti” terangnya.
“Saksi itu jika dipanggil sebanyak 3 kali secara patut dan layak itu sudah cukup dan bahkan ada sanksi bagi saksi yang dipanggil tidak hadir, itu diatur dalam KUHP” tambahkan Jhon Asron Purba.
Pemeriksaan saksi seharusnya berada pada urutan yang pertama saat dimulainya agenda pemeriksaan saksi oleh JPU, namun sidang dalam perkara ini saksi korban tidak diperiksa terlebih dahulu namun Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi lainnya. “iya, Majelis Hakim telah memeriksa 6 orang saksi sebelum memeriksa saksi korban, memang Majelis meminta JPU menghadirkannya, namun JPU tidak berhasil menghadirkannya” terang Jhon Asron Purba.
Menurut Jhon Asron Purba, saksi korban tidak mempunyai itikad baik dan tidak bersungguh-sungguh dengan aduannya terhadap Terdakwa dan JPU tidak serius dalam Dakwaannya.
“Saksi korban ini tidak mempunyai itikad baik dan tidak bersungguh-sungguh dengan aduannya terhadap Terdakwa, padahal ini delik aduan absolut, dan JPU tidak serius dalam Dakwaannya karena tidak bisa menghadirkan Saksi korban, tidak ada jaminan lagi Penuntut Umum dapat menghadirkan saksi korban atas nama Shelvia, sehingga sudah cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak diterima.
Urutan pemeriksaan saksi telah diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP) dimana urutan pertama untuk didengarkan keterangannya adalah saksi korban. “Yang pertama-tama didengar keterangannya mestinya saksi korban, itu sudah di atur dalam KUHAP Pasal 160 ayat 1 huruf b, jadi tidak bisa ditawar tawar, kan ini perkara delik aduan absolute”, tegas Jhon Asron Purba.
“Saya sampaikan kepada Majelis Hakim tadi bahwa persidangan ini tidak mencerminkan peradilan yang efektif dan efisien, mengingat JPU tidak berhasil menghadirkan saksi korban walaupun sudah dipanggil 3 kali dan ini sangat merugikan hak-hak dasar Terdakwa” tambahnya.
Jhon Asron Purba juga meminta kepada Majelis Hakim dalam persidangan agar dapat mengambil kebijaksaanaan atas ketidakmampuan JPU menghadirkan saksi Korban
Permohonan penangguhan yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa juga belum dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim walaupun sudah diajukan sejak sebulan lalu.
“kami juga menanyakan tentang permohonan penangguhan penahanan Terdakwa tadi pada Majelis Hakim, namun Majelis Hakim belum memusyawarahkan permohonan kami” terang Jhon Asron Purba.
Sidang pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang digelar minggu lalu tidak satupun saksi melihat terjadinya tindak pidana KDRT seperti dakwaan JPU. Baik saksi dari Pihak security Hotel Harris Batam centre yang berada pada saat terjadinya kejadian tanggal 11 September 2022, pihak kepolisan, pihak UPTD PPA Prov. Kepri menyatakan tidak ada melihak kejadian seperti dalam Dakwaan JPU.
Dalam Persidangan, Penasehat Hukum terdakwa juga memutar sebuah video kejadian pada tanggal 11 September 2022, dimana semua saksi yang dihadirkan membenarkan video tersebut dan tidak ada kejadian dorong mendorong sehingga saksi korban terjatuh dan mengenai meja. Jhon Asron Purba menilai Dakwaan JPU Tidak Terpenuhi.
"Tidak Ada Satupun Kesaksian Saksi Yang Melihat Secara Langsung Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Korban, karena kejadiannya ditempat umum yang disaksikan oleh banyak saksi dan ada rekaman video kejadian" imbuhnya. (Mat).