PH Jhon Asron Purba Saat Meninggalkan Persidangan. |
Etahnews.id | BATAM - Walaupun tidak didampingi Penasihat hukumnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Yuanne Rambe tetap meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam Martua Ritonga Untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Daniel Marshal Purba dalam Perkara No 466/Pid.Sus/2024/PN.Btm.
Persidangan yang dimulai pukul 16.00 Wib tersebut awalnya di mulai dengan permohonan keberatan oleh PH terdakwa Daniel Marshall Purba dengan alasan, Pihaknya belum bisa menghadirkan saksi yang meringankan ( Ade Charge) dalam waktu kurang dari 24 jam. yaitu hari ini Rabu (16/10/2024).
"Saat ini kami telah melayangkan surat permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Batam Kelas 1A Bapak Bambang Trikoro,SH.,M.Hum terkait permohonan Penggantian Ketua Majelis Hakim dalam Perkara No.466/Pid.Sus/2024/PN.Btm Majelis. Untuk itu kami memohon agar persidangan ini ditunda." Jelas Jhon Asron dalam persidangan ini.
Namun Keberatan yang disampaikan Jhon Asron tersebut diminta Ketua Majelis Hakim Yuanne Rambe untuk dicatatkan panitera dan meminta agar persidangan tetap dilanjutkan.
Mendapat jawaban tersebut, Jhon Asron Purba pun kembali menyampaikan keberatanya. " Jikalau Majelis tetap melanjutkan Persidangan ini, saya ijin Walk out dari persidangan Majelis."Ucap jhon.
"Silahkan, tanpa anda pun, pemeriksaan terdakwa tetap dilanjutkan." Ungkap Majelis Hakim Yuanne Rambe tanpa mempertimbangkan aturan KUHAP Dalam Pasal 54 yang menyatakan "Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam Undang - Undang ini"
Terlihat Saat PH Terdakwa meninggalkan persidangan, Majelis Hakim tetap meminta JPU untuk tetap melanjutkan pemeriksaan terdakwa walaupun tanpa didampingi penasehat hukumnya.
"Kita telah melayangkan surat bermohon kepada Kepala Pengadilan Negeri Batam terkait permohonan pergantian ketua majelis dalam perkara ini. Ketua Majelis Hakim meminta kami untuk menghadirkan saksi yang meringankan ( Ade Charge) dalam waktu kurang dari 24 jam. yaitu hari ini Rabu (16/10/2024)."terang Jhon.
" Ketua majelis Hakim Yuanne Marietta Rambe juga menyampaikan bahwa pembuatan Pledoi hanya akan diberikan 1 hari setelah surat tuntutan JPU. Hal tersebut sangat mustahil dan kami nilai keputusan tersebut tidak memberikan hak kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan nantinya pada (24/10/2024) mendatang. Selain itu Majelis telah mengabaikan pasal 160 KUHAP, dimana saksi korban tidak diperiksa terlebih dahulu walaupun penasehat hukum terdakwa telah mengajukan keberatan." Imbuhnya. (Mat).
" Ketua majelis Hakim Yuanne Marietta Rambe juga menyampaikan bahwa pembuatan Pledoi hanya akan diberikan 1 hari setelah surat tuntutan JPU. Hal tersebut sangat mustahil dan kami nilai keputusan tersebut tidak memberikan hak kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan nantinya pada (24/10/2024) mendatang. Selain itu Majelis telah mengabaikan pasal 160 KUHAP, dimana saksi korban tidak diperiksa terlebih dahulu walaupun penasehat hukum terdakwa telah mengajukan keberatan." Imbuhnya. (Mat).