Dapat Dukungan dari Nitizen, Papan Bunga Bertuliskan "Justice For Daniel" Memenuhi Jalan Kantor PN Batam Dapat Dukungan dari Nitizen, Papan Bunga Bertuliskan "Justice For Daniel" Memenuhi Jalan Kantor PN Batam


Dapat Dukungan dari Nitizen, Papan Bunga Bertuliskan "Justice For Daniel" Memenuhi Jalan Kantor PN Batam


Etahnews.id | BATAM
– Suasana di depan kantor Pengadilan Negeri Batam hari ini dipenuhi dengan karangan bunga bertuliskan "Justice For Daniel". Dukungan ini ditujukan kepada Daniel Marshall Purba, terdakwa yang dihadapkan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam atas dugaan KDRT fisik dan psikis.


Sidang lanjutan perkara nomor 466/Pid.Sus/2024/PN.Btm yang berlangsung pada Rabu (15/10/2024), di mana orang tua terdakwa, TJ Purba, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada para nitizen yang memberikan dukungan moral untuk anaknya.

“Meskipun kami percaya dakwaan ini keliru dan tidak didukung oleh bukti yang kuat, Daniel tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap TJ dengan penuh emosi.


Dalam persidangan kali ini, TJ mengungkapkan keprihatinannya mengenai kurangnya kesempatan bagi Daniel dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan atas kesaksian korban. bahkan saat anaknya melakukan pembelaan diri Majelis Hakim kerap membatasi keterangan terdakwa. 

Selain itu Tj juga menyoroti bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terus-menerus ditolak. "Hal ini sangat mengkhawatirkan, karena hak-hak terdakwa seolah terabaikan," tambahnya.

Lebih lanjut, pengacara Daniel, Jhon Asron Purba juga juga mengkritik keputusan hakim yang mengizinkan kesaksian saksi korban dilakukan melalui platform zoom. "Saksi korban sudah tujuh kali mangkir dari pemanggilan, namun dalam persidangan kali ini, walaupun diawal kita keberatan, namun majelis Hakim tetap melanjutkan permohonan JPU agar Kesaksian Saksi Korban di sampaikan melalui Platform Zoom. Kesaksian  yang dihadirkan melalui video konferensi ini bertentangan dengan hukum acara yang berlaku Kecuali dalam keadaan darurat dan situasional seperti pasca Pendemi Covid dahulu," tegasnya.


Jhon Menambahkan, "Kejanggalan juga terjadi dalam persidangan kali ini. Dimana dalam Agenda sidang yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaan saksi Korban. namun di tengah persidangan yang berlangsung hingga Pukul 22.00 Wib malam. JPU Juga menghadirkan keterangan Ahli." sesal Jhon.

Dukungan dari masyarakat luas terlihat jelas melalui karangan bunga yang memenuhi area depan pengadilan, menandakan bahwa banyak pihak berharap untuk keadilan yang seimbang dalam kasus ini. Seiring berjalannya sidang, banyak yang berharap agar proses hukum yang dijalani Daniel dapat mencerminkan prinsip keadilan yang sesungguhnya.

Sementara itu, sidang lanjutan akan dijadwalkan kembali pada pagi ini, Kamis (16/10/2024) dan diharapkan masyarakat tetap ikut mengawasi dengan seksama perkembangan kasus ini demi terwujudnya keadilan. 

Hingga berita ini diterbitkan Humas PN Batam belum memberikan keterangan resmi terkait papan bunga yang menghiasi jalan kantor PN Batam tersebut.(Mat).
Lebih baru Lebih lama