Etahnews.id | BATAM — Sebastian Surbakti, SH, kuasa hukum Neli, telah mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh kliennya terhadap terlapor ER, yang diketahui merupakan oknum Ibu Bhayangkari.
Laporan ini telah terdaftar dengan nomor STTLP/852/VIII/2018/SPKT-Resta Barelang pada 11 Maret 2018 lalu.
Menurut keterangan Surbakti, kejadian tersebut bermula dari kerjasama antara pelapor dan terlapor dalam proyek pembangunan kavling siap bangun (KSB) di daerah Mangsang, Tanjung Piayu, Kota Batam.
Pada (15/03/2018), sekitar pukul 11.00 WIB, terlapor meminta uang sebesar 100 juta Rupiah kepada klienya dengan alasan untuk pengambilan Site Plan lahan yang akan dibangun KSB di kantor BP Batam.
Karena kepentingan bisnis, pelapor menyerahkan uang tersebut di kantor Notaris Rita M.M. Simanungkalit, SH., M.Kn yang terletak di Komplek Grand California Blok F No 2, Batam Centre.
Setelah itu, terlapor meminta waktu untuk mengurus Site Plan tersebut ke BP Batam. Sekitar pukul 15.00 WIB, terlapor kembali dan memberikan Site Plan kepada pelapor. Namun, setelah diperiksa, pelapor menemukan bahwa Site Plan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
Menurut keterangan Surbakti, kejadian tersebut bermula dari kerjasama antara pelapor dan terlapor dalam proyek pembangunan kavling siap bangun (KSB) di daerah Mangsang, Tanjung Piayu, Kota Batam.
Pada (15/03/2018), sekitar pukul 11.00 WIB, terlapor meminta uang sebesar 100 juta Rupiah kepada klienya dengan alasan untuk pengambilan Site Plan lahan yang akan dibangun KSB di kantor BP Batam.
Karena kepentingan bisnis, pelapor menyerahkan uang tersebut di kantor Notaris Rita M.M. Simanungkalit, SH., M.Kn yang terletak di Komplek Grand California Blok F No 2, Batam Centre.
Setelah itu, terlapor meminta waktu untuk mengurus Site Plan tersebut ke BP Batam. Sekitar pukul 15.00 WIB, terlapor kembali dan memberikan Site Plan kepada pelapor. Namun, setelah diperiksa, pelapor menemukan bahwa Site Plan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
"Upaya pelapor untuk meminta uangnya kembali tidak membuahkan hasil, karena terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut hingga hari ini",sesalnya.
Menurut Sebastian Surbakti, SH, sebagai kuasa hukum pelapor, telah berkali-kali menanyakan perkembangan laporan tersebut ke Unit 1 Polresta Barelang. Sayangnya, hingga enam tahun berlalu, kasus tersebut tampaknya tidak ditindaklanjuti dan malah "bak di peti es kan " oleh penyidik.
Surbakti mengungkapkan rasa kecewanya terhadap penanganan kasus ini dan menilai ada banyak kejanggalan dalam prosesnya.
Ia menyebutkan bahwa adanya keterkaitan terlapor dengan seorang anggota Polri seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kasus ini.
"Persamaan di mata hukum atau equality before the law adalah asas yang menyatakan bahwa setiap orang harus diperlakukan adil dan setara di hadapan hukum," tegas Surbakti.
Sebastian Surbakti berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan yang tepat dan memastikan bahwa keadilan untuk kliennya dapat ditegakkan, tanpa memandang latar belakang terlapor. (DN).
Sebastian Surbakti berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan yang tepat dan memastikan bahwa keadilan untuk kliennya dapat ditegakkan, tanpa memandang latar belakang terlapor. (DN).