Etahnews.id | BATAM — Ronal Aritonang, Ketua DPC Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Batam, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai dugaan praktik perjudian ilegal yang berlangsung di KTV Formosa Residence, Nagoya, Kota Batam.
Ronal mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran hukum tersebut yang, menurut informasi yang diterima, melibatkan aktivitas perjudian di salah satu tempat hiburan malam salah satunya di Formosa Residence, Nagoya ,tepatnya di Lantai 7.
Ronal Aritonang menegaskan bahwa kegiatan perjudian ilegal dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat, serta menciptakan masalah hukum yang serius.
Ia mendesak aparat penegak hukum Polda Kepri, Polresta Barelang dan pihak berwenang untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap individu atau pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan berita yang beredar mengenai praktik perjudian ilegal di KTV Formosa Residence. Aktivitas seperti ini jelas melanggar hukum dan dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” ujar Aritonang.
“Kami meminta agar pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.”
Aritonang juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dan pemuda dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. Ia berharap agar masyarakat tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan atau melanggar hukum kepada pihak berwenang.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus perjudian ilegal yang menjadi perhatian di berbagai daerah di Indonesia. Ronal Aritonang dan PKN Kota Batam berharap agar langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang lebih efektif dapat diterapkan untuk mencegah praktik serupa di masa depan. (DN).