Etahnews.id | BATAM – Aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga dikelola oleh SL dan HD di Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam, telah menimbulkan masalah hukum dan lingkungan serius.
Operasi tambang ini beroperasi selama 24 jam sehari dan mengabaikan berbagai regulasi serta izin resmi yang diwajibkan.Kegiatan tambang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan info yang di telusuri awak media ini, para pelaku, Slamet dan Hamid, diketahui menggunakan peralatan modern yang beroperasi tanpa izin dari pihak berwenang, dan tidak ada jaminan keselamatan lingkungan yang memadai.
Akibat aktivitas ini menimbulkan dampak lingkungan dan melanggar hukum seperti kerusakan ekosistem "Aktivitas penambangan ini menyebabkan kerusakan pada ekosistem termasuk pengikisan dan pencemaran air yang mengancam kehidupan serta kesehatan masyarakat.
Penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Operasi tambang yang tidak terdaftar berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, termasuk kecelakaan kerja dan dampak kesehatan terhadap warga sekitar.
Salah Seorang Masyarakat Teluk Mata Ikan yang enggan ditulis namanya mengaku dirugikan dengan aktivitas ilegal tersebut. kita secara tegas meminta kepada Dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan tambang pasir ilegal ini.
"Kita mendesak agar pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang, Menyelidiki legalitas operasi tambang dan memastikan bahwa semua kegiatan penambangan mematuhi peraturan dan memiliki izin yang sah", imbuhnya.
Selain itu, masyarakat pun meminta Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian Polda Kepri untuk Mengambil tindakan hukum terhadap Sl dan Hd untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran yang dilakukan.
Tindakan cepat dan tegas sangat dibutuhkan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan melindungi hak-hak masyarakat serta lingkungan. Penegakan hukum yang efektif akan memberikan pesan jelas bahwa pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang tidak akan ditoleransi dan akan dihadapi dengan sanksi yang sesuai.
Hingga berita ini di publikasikan, Sl dan Hd belum memberikan tanggapan atas aktivitas tersebut. bahkan pihak Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup juga masih bungkam atas aktifitas tersebut. (DN).
Akibat aktivitas ini menimbulkan dampak lingkungan dan melanggar hukum seperti kerusakan ekosistem "Aktivitas penambangan ini menyebabkan kerusakan pada ekosistem termasuk pengikisan dan pencemaran air yang mengancam kehidupan serta kesehatan masyarakat.
Penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Operasi tambang yang tidak terdaftar berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, termasuk kecelakaan kerja dan dampak kesehatan terhadap warga sekitar.
Salah Seorang Masyarakat Teluk Mata Ikan yang enggan ditulis namanya mengaku dirugikan dengan aktivitas ilegal tersebut. kita secara tegas meminta kepada Dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan tambang pasir ilegal ini.
"Kita mendesak agar pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang, Menyelidiki legalitas operasi tambang dan memastikan bahwa semua kegiatan penambangan mematuhi peraturan dan memiliki izin yang sah", imbuhnya.
Selain itu, masyarakat pun meminta Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian Polda Kepri untuk Mengambil tindakan hukum terhadap Sl dan Hd untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran yang dilakukan.
Tindakan cepat dan tegas sangat dibutuhkan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan melindungi hak-hak masyarakat serta lingkungan. Penegakan hukum yang efektif akan memberikan pesan jelas bahwa pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang tidak akan ditoleransi dan akan dihadapi dengan sanksi yang sesuai.
Hingga berita ini di publikasikan, Sl dan Hd belum memberikan tanggapan atas aktivitas tersebut. bahkan pihak Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup juga masih bungkam atas aktifitas tersebut. (DN).