M. Yamin, SH.,MH. PH Terdakwa Daniel Marshall Purba Nilai Dakwaan JPU Abdul Malik Kalang Keliru. M. Yamin, SH.,MH. PH Terdakwa Daniel Marshall Purba Nilai Dakwaan JPU Abdul Malik Kalang Keliru.


M. Yamin, SH.,MH. PH Terdakwa Daniel Marshall Purba Nilai Dakwaan JPU Abdul Malik Kalang Keliru.


Etahnews.id | BATAM
– Sidang kasus yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba MBA memunculkan ketegangan di Pengadilan Negeri Batam. Selasa (13/08/2024).
 
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Tiwik, Yuanna Marietta Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena, terdakwa mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Malik Kalang.

Daniel Marshall Purba, yang diwakili oleh kuasa hukumnya M. Yamin, SH.,MH, menegaskan bahwa Surat dakwaan yang diajukan JPU dalam Perkara No.466/Pid.Sus/2024/PN Btm tersebut adalah keliru Penerapan Pasal mengakibatkan dakwaan kabur, tidak jelas, dan tidak cermat, karena tidak ada mensrea melakukan KDRT yang didakwaakan .
 
"Peristiwa yang didakwakan  terjadi di ruang publik, yaitu di Hotel Harris Batam Centre, dan tidak didukung saksi yang cukup", imbuhnya.
 
Terdakwa dan kuasa hukumnya berpendapat bahwa dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa Daniel Marshall Purba terlibat dalam tindakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tidak sesuai dengan fakta yang ada. 
 
Menurut M. Yamin, SH., MH., dakwaan JPU tidak tepat dalam penerapan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Klaim kekerasan fisik yang dilakukan dalam konteks ruang publik, menurutnya, tidak seharusnya digolongkan sebagai kasus kekerasan dalam rumah tangga menurut undang-undang tersebut.

Sidang hari ini memberikan kesempatan kepada terdakwa Daniel Marshall Purba untuk membacakan nota keberatan tersebut di hadapan majelis hakim. Nota keberatan ini menjadi langkah awal bagi pihak terdakwa untuk menanggapi dakwaan yang dinilai tidak sesuai dan memperjuangkan keadilan sesuai dengan konteks dan fakta sebenarnya dari peristiwa tersebut.
 
"Saya tidak pernah lakukan KDRT sesuai dakwaan JPU tersebut yang mulia, Surat dakwaan yang diajukan JPU tersebut keliru bahkan Penerapan Pasal mengakibatkan dakwaan kabur, tidak jelas, dan tidak cermat", ungkap Daniel Marshall Purba.
 
Mendengarkan nota keberatan atas dakwaan yang di bacakan JPU tersebut. Majelis Hakim PN Batam memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Kuasa hukumnya untuk membuat nota keberatan dan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.

Persidangan akan  berlanjut dengan pembahasan lebih lanjut mengenai keberatan yang diajukan oleh terdakwa, serta evaluasi terhadap penerapan dakwaan oleh JPU. 
 
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengenai kejelasan penerapan hukum dalam kasus kekerasan dan pentingnya pembuktian yang sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam moment persidangan ini, Ketua Majelis Hakim mengetuk palu untuk menutup persidangan dan menjadwalkan persidangan selanjutnya selasa (20/8/24) mendatang. Walaupun dakwaan JPU tersebut diangggap keliru, namun terdakwa Daniel Marshall purba masih tetap menunjukkan etika kesopanan selama persidangan. bahkan terdakwa memberi hormat dan memberi salam kepada JPU Abdul Malik Kalang.(DN).
 
Lebih baru Lebih lama