Etahnews.id | BATAM - Proyek pembangunan Kantor Lurah Tembesi di Kecamatan Sagulung, Batam, yang dikelola oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan Pagu anggaran senilai Rp.944.080.000 dan HPS sebesar Rp.944.024.721,65 bersumber dari APBD kota Batam tahun 2022, kini menghadapi masalah serius terkait pembayaran jasa upah kerja.
Diduga Kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini, CV. CAHAYA NAFITRI dilaporkan belum memenuhi kewajibannya untuk membayar upah kepada pemborong.
Ishak Rambe Seorang pemborong yang terlibat dalam proyek tersebut, mengungkapkan kekecewaannya terhadap CV. CAHAYA NAFITRI. “Kontraktor belum sepenuhnya membayar upah jasa pengerjaan proyek pembangunan Kantor Lurah Tembesi,” ungkap Rambe.
“Tidak hanya itu, sebagian pembayaran untuk material juga belum dilunasi oleh perusahaan.”sesalnya.
Menurut Ketua RW 24 di wilayah kelurahan Tembesi tersebut, meyebutkan bawa ketidakpastian pembayaran menyebabkan kesulitan finansial baginya dan keluarganya. Bahkan untuk membayar upah para pekerja dan keluhan pihak pemasok material, sempat berdampak pada kelancaran proyek pembangunan kantor Lurah Tembesi.
Namun karena tanggung jawabnya sebagai pihak yang terlibat. Ishak Rambe pun menyelesaikan pekerjaanya sesuai dengan progres yang diperjanjikan.
“Kami sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, tetapi hingga kini pembayaran yang kami tunggu-tunggu belum juga datang,” tambahnya.
"Total pembayaran upah yang belum saya terima berkisar 35 Juta Rupiah lagi, itu diluar biaya material yang belum dibayarkan perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Karimun tersebut.
Menurut Ishak, sebelumnya persoalan ini sempat mencuat hingga ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Batam. Bahkan dalam pertemuan tersebut di sepakati setelah pekerjaan selesai, pihak dinas akan memfasilitasi sisa pembayaran upah dan Jasa pemborong yang belum diselesaikan tersebut, namun hingga saat ini tidak kunjung dibayarkan", jelasnya.
Sementara itu, Pihak penanggung jawab lapangan dari CV. CAHAYA NAFITRI bernama Ary, mengklaim bahwa masalah ini dianggap nya telah clear, setelah Ketua RW di wilayah Tembesi tersebut mengambil peralatan milik perusahaan dari gudang mereka.
"Saya hanya penanggung jawab lapangan, namun untuk urusan keuangan merupakan tanggung jawab direktur perusahaan. Ini adalah urusan direktur,” tegas Ary.
“Saya tidak terlibat langsung dalam keputusan pembayaran.” sebutnya.
Bahkan Ary mengaku sudah keluar dari perusahaan kontraktor tersebut dan saat ini berada di Kalimantan area IKN.
"Saya sempat dituding kong kali kong dengan Rambe terkait peralatan perusahaan yang diambil oleh pak Rambe. Jika di taksasi nilai harga peralatan itu mencapai sekitar 23 juta tidak sebanding dengan nilai tagihan pak Rambe yang mereka anggap tidak menyelesaikan pekerjaan 100 persen", sebutnya.
Sementara itu, Nur Alfrianda Direktur CV. CAHAYA NAFITRI menanggapi tuduhan tersebut dengan pernyataan berbeda. “Semua pembayaran sudah saya lakukan sesuai kesepakatan,” ujarnya. “Bahkan, sebagian alat milik perusahaan masih digunakan oleh pak Rambe. Jadi, saya rasa tidak ada masalah dalam hal pembayaran.” jelasnya.
Menyikapi Tanggapan pihak perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Karimun tersebut. Ishak Rambe pun membantah jikalau dia disebut mencuri barang milik perusahaan. Dia sengaja menahan barang dan peralatan miliki perusahaan atas sepengetahuan Admind gudang dan lapangan CV. CAHAYA NAFITRI. "Saya bersedia mengembalikan barang dan peralatan perusahaan asalkan sisa pembayaran jasa upah saya diselesaikan, sekitar 35 juta Rupiah lagi", jelasnya.
Perselisihan ini mengangkat kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara.
Para pihak yang terlibat berharap ada penyelesaian yang cepat dan adil untuk menyelesaikan masalah pembayaran.
Pihak berwenang di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak semua pihak yang terlibat dihormati sesuai dengan peraturan yang berlaku.(DN).