Kantor Advokat Chris Butarbutar & Partners Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Daniel Marshall Purba .MBA. Kantor Advokat Chris Butarbutar & Partners Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Daniel Marshall Purba .MBA.


Kantor Advokat Chris Butarbutar & Partners Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Daniel Marshall Purba .MBA.


Etahnews.id | BATAM
- Kantor Advokat Chris Butarbutar & Partners mengajukan permohonan praperadilan terkait adanya dugaan ketidak absahan penetapan, penangkapan, dan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Permohonan ini diajukan oleh tim advokat atas nama klien mereka, Daniel Marshall Purba, MBA, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Ramoti Hans dari Kantor Advokat Chris Butarbutar & Partners menyampaikan, Pelaksanaan Sidang ke 4 yang di pimpin Hakim tunggal PN Batam Yohana dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2024/PN Batam mengagendakan pengajuan bukti dari termohon. Senin, (05/08/24).

Ramoti menjelaskan. Adapun alasan permohonan praperadilan ini didasarkan pada beberapa poin penting salah satunya Pengembalian Berkas dan Penerbitan Sprindik Baru.

Menurut Ramoti. "Pada tanggal 14 September 2022, laporan polisi dengan nomor LP/B/90/IX/2022/SPKT-Kepri diterima oleh pihak kepolisian, yang diikuti oleh penerbitan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 29 Mei 2023. Namun, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik pada tanggal 30 Oktober 2023, karena tersangka dan barang bukti tidak dapat diserahkan dalam waktu yang ditentukan" terangnya.

"Setelah itu, diterbitkanlah Sprindik baru pada tanggal 29 Mei 2024, yang seharusnya memulai kembali proses penyidikan dari awal. Namun, dalam pelaksanaannya, dia menduga penyidik tidak mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk tidak memanggil ulang klien sebagai saksi bahkan status tersangka masih menggunakan surat penetapan Tersangka lama (2023) yang didasarkan pada sprindik lama, sehingga status tersangka, yang dianggap melanggar hukum", imbuhnya.

"Kami juga menilai adanya dugaan Pelanggaran prosedur penetapan tersangka. "Berdasarkan ketentuan hukum, setiap penerbitan Sprindik baru seharusnya  disertai dengan penerbitan SPDP baru yang disampaikan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu 7 hari. Namun dalam kasus ini, dia menilai penyidik tidak pernah menerbitkan SPDP berdasarkan pasal 109 ayat (1) jo Putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan SPDP diberikan kepada Kejaksaan, Pelapor dan Terlapor. sehingga dianggap tidak sah dan cacat hukum".Tegasnya.

Bukti kejanggalan lain yang kami miliki adalah Bukti yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan tersangka, yaitu diduga kuat merupakan hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam. Bukti tersebut dinilai tidak sah karena tidak disertai dengan permintaan Visum at Repertum yang sesuai dengan prosedur hukum.

Pihak advokat dari Chris Butarbutar & Partners menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan klien mereka tidak sah secara hukum.

Mereka berharap melalui praperadilan ini, hak-hak klien nya dapat dipulihkan, dan tindakan hukum yang diduga tidak sesuai prosedur dapat dikoreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang praperadilan yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Batam ini nantinya diharapkan bisa memperoleh putusan yang tidak mencederai perlindungan Hak klien kami.

Sementara itu, Pihak Polda Kepri selaku pihak termohon dalam persidangan ini, belum memberikan komentar kepada awak media hingga berita ini diterbitkan. (DN).
Lebih baru Lebih lama