Hakim PN Batam diduga Abaikan KUHAP Pasal 72 dalam Perkara No. 466/Pid.Sus/2024/PN Btm. Hakim PN Batam diduga Abaikan KUHAP Pasal 72 dalam Perkara No. 466/Pid.Sus/2024/PN Btm.

Hakim PN Batam diduga Abaikan KUHAP Pasal 72 dalam Perkara No. 466/Pid.Sus/2024/PN Btm.


Etahnews.id | BATAM
- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Tiwik, Yuanne Marietta Rambe dan Vabiannes Stuart Watimena tidak berkenan memberikan berkas turunan kepada terdakwa Daniel Marshall Purba.

Daniel Marshall Purba merupakan seorang terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam persidangan yang diselenggarakan,terlihat Daniel Marshall Purba duduk di kursi pesakitan di ruang sidang utama atau ruang Kusumaatmadja. Selasa (06/08/24)

Daniel Marshall Purba terlihat tidak didampingi oleh penasehat hukumnya. Karena tidak didampingi penasehat hukum maka Daniel Marshall Purba memohon untuk ditunda persidangan.

“Izin Yang Mulia. Saya baru dapat surat dakwaan kemarin, Senin (05/08/24). saya belum sempat menunjuk pengacara untuk mendampingi dalam persidangan. Saya mohon persidangan ditunda dulu, Yang Mulia,” kata Daniel Marshall Purba dalam persidangan, Selasa (06/08/24).

Daniel Marshall Purba (38 tahun) menyebutkan bahwa dirinya tidak memahami hukum dan proses persidangan dalam perkaranya. “Saya tidak paham hukum dan persidangan, Yang Mulia. Saya akan lebih nyaman jika didampingi oleh penasehat hukum dalam proses persidangan. Mohon untuk ditunda,” ujar Daniel Marshall Purba.

Dalam persidangan itu juga Daniel Marshall Purba memohonkan supaya dirinya mendapatkan salinan berkas perkara yang menjerat dirinya.

“Mohon izin, Yang Mulia untuk saya meminta salinan berkas perkara ini. Karena itu untuk pembelaan diri saya, Yang Mulia,” ucap Daniel Marshall Purba.

Mendengar itu, Tiwik langsung berkomentar. “Tidak ada kewajiban majelis hakim dan penuntut umum untuk memberikan berkas kepada terdakwa gitu ya,” kata Tiwik.

Ucapan Tiwik tentang tidak ada kewajiban majelis hakim dan penuntut umum untuk memberikan berkas perkara kepada Daniel Marshall Purba diduga sangat bertentangan dengan Pasal 72 KUHAP.

Pasal 72 KUHAP yang berbunyi “atas permintaan tersangka atau pelaku atau terdakwa (dalam persidangan) dan atau penasehat hukumnya. Pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk pembelaannya.”

Masih dalam suasana di ruang sidang, Tiwik juga memaksakan kehendak supaya jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Malik Kalang langsung saja membacakan surat dakwaan Daniel Marshall Purba.

“Saudara terdakwa sudah terima surat dakwaan juga. Biar kita bacakan hari ini tetapi nanti kita kasih kesempatan saudara menanggapi surat dakwaan sekaligus didampingi oleh penasehat hukum gitu ya terdakwa,” ujar Tiwik.

Mendengarkan penjelasan itu Daniel Marshall Purba tetap bermohon untuk meminta persidangan untuk pembacaan surat dakwaan itu.

"Saya mohon ditunda sidangnya Yang Mulia, agar saya bisa didampingi penasehat hukum. Saya akan berkonsultasi nanti sama penasehat hukum untuk perkara ini. Saya juga akan lebih nyaman jika didampingi penasehat hukum. Saat ini saya juga sedang mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara ini, Yang Mulia,” ucap Daniel Marshall Purba memohonkan.

Mendengarkan itu hakim Vabiannes Stuart Watimena langsung berkomentar dan memarahi Daniel Marshall Purba.

“Baik ya saudara terdakwa. Hak saudara selalu kami penuhi yang pertama. Yang kedua karena saudara sudah jadi terdakwa kiranya tidak mempersulit persidangan ini. Karena kenapa? Karena posisinya saudara bukan kemarin ditangkap langsung dihadirkan penuntut umum ke sini. Baru anda bisa mengatakan belum ada penasehat hukum. Mulai dari penyidik memang saudara tidak ditahan berdasarkan historis yang dibacakan ketua majelis, saat di penuntut umum saudara ditahan sehingga saat di penuntut umum saudara sudah mempunyai penasehat hukum. Sehingga tidak ada alasan apapun terlepas ada perkara praperadilan yang saudara ajukan. Tidak ada hubungannya dalam perkara ini,” kata Vabiannes Stuart Watimena.

Dalam kesempatan itu Vabiannes Stuart Watimena mempertanyakan beberapa hal kepada Daniel Marshall Purba. Kapan diputus perkara praperadilan yang terdakwa ajukan? Apakah saudara memakai jasa penasehat hukum yang sama atau berbeda?

Kala itu Daniel Marshall Purba menjawab “besok putusan perkara praperadilannya, Yang Mulia. Jasa penasehat hukum yang saya pakai berbeda dengan penasehat hukum dalam praperadilan.”


Mendengarkan itu Vabiannes Stuart Watimena tidak peduli dengan pemilihan penasehat hukum yang digunakan oleh Daniel Marshall Purba.

“Kalau berbeda penasehat hukumnya itu urusan saudara bukan urusan kami. Artinya kalau saudara memakai penasehat hukum yang sama sekurang-kurangnya paham. Ketika praperadilan saudara sudah ditahan, ketika ada pelimpahan otomatis harus diajukan. Jadi keluarganya terdakwa juga ada di sini, bisa paham gak,” ucap Vabiannes Stuart Watimena.

Mendengarkan penjelasan dari hakim Vabiannes Stuart Watimena terlihat Bapak kandung Daniel Marshall Purba dengan nama Tj Purba hanya mengangguk-angguk saja.

Tj Purba sadar bahwa dirinya tidak punya wewenang untuk bersuara dalam persidangan sehingga hanya mengangguk saja yang dapat dilakukannya menjawab hakim Vabiannes Stuart Watimena yang merupakan hakim baru beberapa hari di PN Batam.

Masih suasana di ruang persidangan Kusumaajmadja tetap berlangsung perdebatan antara Daniel Marshall Purba dengan majelis hakim yang menyidangkannya.

Daniel Marshall Purba masih kekeh memohon untuk ditunda persidangan pembacaan dakwaan.

Melihat masih ngotot majelis hakim untuk dibacakan surat dakwaan membuat sejumlah jurnalis di ruang persidangan kala itu menggeleng-gelengkan kepala seakan-akan isyarat bahwa majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara nomor 466/Pid.Sus/2024/PN Btm terkesan mengabaikan pedoman pada KUHAP.

Atas peristiwa adanya para jurnalis menggeleng-gelengkan kepala maka hakim anggota, Yuanne Marietta Rambe langsung mengambil sikap untuk bersuara bahwa persidangan itu ditunda selama 1 pekan.

“Baik saudara terdakwa itu hak anda. Jadi kita tunda saja 1 minggu supaya saudara bisa didampingi oleh penasehat hukum,” kata Yuanne Marietta Rambe.

Perkataan Yuanne Marietta Rambe membuat logika hukum Tiwik terbuka sehingga berkenan menetapkan persidangan pembacaan surat dakwaan Daniel Marshall Purba ditunda selama 1 pekan.

Persidangan pembacaan dakwaan terhadap Daniel Marshall Purba kembali dilaksanakan pada hari Selasa (13/ 08/24) mendatang. (JP).
Lebih baru Lebih lama