Diduga Di-Back Up Orang Kuat, APH dan Bea Cukai Batam Tidak Mampu Berantas Peredaran Rokok HD dan OFO Tanpa Cukai. Diduga Di-Back Up Orang Kuat, APH dan Bea Cukai Batam Tidak Mampu Berantas Peredaran Rokok HD dan OFO Tanpa Cukai.

Diduga Di-Back Up Orang Kuat, APH dan Bea Cukai Batam Tidak Mampu Berantas Peredaran Rokok HD dan OFO Tanpa Cukai.


Etahnews.id | BATAM
– Peredaran rokok merek HD dan OFO tanpa cukai di wilayah Kepulauan Riau hingga keluar daerah semakin mengkhawatirkan.

Kuat dugaan bahwa kegiatan ilegal ini di-back up oleh pihak-pihak kuat yang memiliki pengaruh besar, sehingga aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai Batam, tampak mandul dalam menindaklanjuti kasus ini.

Rokok-rokok tanpa cukai ini diketahui beredar luas tidak hanya di Batam, tetapi juga di sejumlah wilayah lain di Kepulauan Riau, bahkan hingga ke luar daerah.

Peredaran ini tentunya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, serta menciptakan persaingan tidak sehat bagi para pelaku usaha rokok yang patuh pada aturan.

Meskipun sudah sering kali diberitakan, hingga saat ini Bea Cukai Batam belum menunjukkan langkah tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa ada oknum yang membekingi peredaran rokok tanpa cukai tersebut, sehingga aparat penegak hukum tidak mampu bertindak secara efektif.

Berdasarkan investigasi media ini. Rokok HD dan OFO diproduksi oleh PT Adhi Mukti Persada, perusahaan yang disinyalir memproduksi rokok putih dengan merek “HD dan OFO Bold”.

Perusahaan ini beroperasi di Kawasan Mega Jaya Industry Park, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Investigasi di lapangan mengungkapkan bahwa rokok-rokok ini dijual tanpa pita cukai, secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pita cukai yang seharusnya menjadi sumber pendapatan negara justru diabaikan, dan negara dirugikan miliaran rupiah.

Menurut pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang memproduksi atau memperdagangkan barang kena cukai tanpa dilengkapi pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sanksi penegakan Hukum sesuai Pasal tersebut tak berlaku untuk Bos Rokok merek HD dan OFO ini, sebab mereka tetap bebas memproduksi dan mengedarkan rokok merek HD&OFFO tersebut, tanpa halangan dan hambatan dari manapun juga.

Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah pusat dan Pihak terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan adanya pihak-pihak kuat yang melindungi peredaran rokok tanpa cukai ini.

Mereka juga meminta agar Bea Cukai Batam lebih transparan dalam penanganan kasus ini dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Jika tidak ditindak tegas, hal ini bisa merusak integritas penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk di masyarakat.

Bea Cukai Batam diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan peredaran rokok ilegal ini dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat di baliknya.(DN).
Lebih baru Lebih lama