Etahnews.id | BATAM - PT Karya Putra Bintan melalui kuasa hukumnya Niko Nixon Situmorang,S.H,M.H, menggugat PT. Genta Prana ke PN Batam, terkait kasus wanprestasi atas penjualan lahan seluas 3 hektar di kawasan Imperium.
Sengketa ini berawal dari perjanjian antara kedua perusahaan, di mana PT.Genta Prana menjual lahan tersebut kepada PT Karya Putra Bintan dengan pembayaran down payment atau DP sebesar 10%, dan sisa pembayaran akan dilunasi setelah seluruh proses surat menyurat selesai di BP Batam.
Namun, dalam perjalanannya, PT Karya Putra Bintan tidak dapat menyelesaikan pengurusan surat menyurat tersebut karena ternyata lahan yang dimaksud juga diklaim oleh perusahaan lain, yaitu PT Sinar Geliga. Kondisi ini membuat PT KaryaPutra Bintan tidak dapat melanjutkan pembayaran sisanya, sehingga menimbulkan konflik antara ketiga pihak yang terlibat.
Merasa dirugikan, PT Genta Prana kemudian menggugat PT Sinar Geliga atas klaim lahan tersebut. Dalam proses hukum yang berjalan, PT Genta Prana meninggalkan PT Karya Putra Bintan, yang kini terkatung-katung dalam proses penyelesaian sengketa lahan ini.
Kasus ini mencuat ke publik setelah PT Karya Putra Bintan mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 207/PGT./2024/ PN Batam.
Proses persidangan Gugatan ini telah digelar mulai (19/06/2024) di Pengadilan Negeri Batam, terkaity laporan dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Genta Prana.
Dalam perkara ini, PT Karya Putra Bintan menuntut penyelesaian administrasi lahan tersebut agar mereka bisa melanjutkan pembayarannya, atau mengembalikan DP yang telah dibayarkan beserta kompensasi kerugian yang telah mereka alami akibat terhentinya proyek mereka di kawasan Imperium Batam tersebut.
Kondisi ini semakin rumit karena ketiga pihak, yaitu PT Genta Prana, PT Karya Putra Bintan, dan PT Sinar Geliga, semuanya mengklaim hak atas lahan tersebut. Sengketa ini masih dalam proses hukum di pengadilan,dan semua pihak berharap ada solusi yang adil dan cepat agar tidak menghambat investasi dan pembangunan di kawasan Imperium Batam center.
Dalam persidangan kedua ini Selasa (3/06/2024), terlihat Niko nixon Situmorang selaku kuasa hukum PT Karya Putra Bintan menyerahkan surat kuasa dan isi gugatan kepada majelis hakim. Namun karena pihak tergugat seperti BP Batam, BPN dan Pemko Batam selaku pihak turut tergugat tidak menghadiri. Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini pun kembali menjadwalkan persidangan pada 17 juli 2024 mendatang.
Sementara itu, pantauan awak media dalam sidang kedua ini, terlihat "DS" selaku pihak PT Genta Prana, mengaku bingung atas pemanggilannya ke PN Batam, bahkan pihaknya pun meminta agar proses persidangan dapat dijadwalkan melalui Zoom online. "Saya kurang memahami maksud pemanggilan saya ke PN Batam ini, bahkan saya telah mengeluarkan biaya untuk mengikuti proses persidangan. Kalau saya terbukti bersalah yah gak apa apa, namun jika tidak bersalah bagaimana", cetus oknum pensiunan polisi ini didepan Majelis hakim.
Kasus seperti ini kerap terjadi diduga karena kurangnya transparansi dalam pengelolaan lahan dan proses administrasi yang berlarut-larut dari pihak terkait. (DN)