Lapor Pak Presiden RI Joko Widodo !, PT. BAS diduga Abaikan PP.No 50 SMK3 . Lapor Pak Presiden RI Joko Widodo !, PT. BAS diduga Abaikan PP.No 50 SMK3 .


Lapor Pak Presiden RI Joko Widodo !, PT. BAS diduga Abaikan PP.No 50 SMK3 .


Etahnews.id | SUMUT
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien.

Untuk itu Negara menyediakan Instansi Pemerintahan yang membidangi ketenaga kerjaan yakni Dinas tenaga kerja serta memiliki bagian pengawasan ketenaga kerjaan .

Sama halnya dengan kasus yang dialami karyawan PT.Barumun Agro Sentosa ( PT BAS ) Kebun Aek Barumun Labuhan Batu Selatan / Paluta Gunung Tua Sumatera Utara .

Karyawan mengalami kecelakaan kerja satu diantaranya bernama Martinus Jai melaporkan kecelakaan kerja kepada dinas tenaga kerja provinsi sumatera Utara dengan kronologis .

Pada tanggal 23/02/2019 yang silam Martinus bekerja sebagai pekerja pemanen buah tanaman sawit dan dirinya mengalami kecelakaan mata kiri nya dijatuhi sampah dari pohon sawit .

Sehubungan dirinya merasakan sakit Dimata selanjutnya dia pun melaporkan langsung kepada Mandor kerja .

Kemudian sang mandor membawakan dirinya ke sebuah klinic Perusahaan dan diberikan pertolongan pertama dengan obat tetes mata .

Setelah beberapa hari menjalani perobatan di klinic perusahaan namun dirinya tetap merasakan sakit perih dimatanya .

Selanjutnya kembali berobat di klinic kebun namun dirinya merasa diberikan obat yang sama , seyogyanya pihak perusahaan harus merujuk karyawan tersebut agar berobat ke rumah sakit rujukan perusahaan agar pemeriksaan lanjutan untuk selamatkan panca Indra matanya boleh lebih baik .

Beberapa Minggu berjalan Martinus Jai merasakan kalau matanya semakin kurang membaik akhirnya dirinya memutuskan berobat diluar perusahaan dengan biaya perobatan pribadi tanpa ada tanggungan perusahaan tempat dianya bekerja , namun usahanya juga tetap tidak berhasil untuk kesembuhan pada indra mata nya .

Setelah berjalan beberapa bulan, dirinya kembali berobat ke klinik perusahaan dan dr Naibaho yakni dr kebun memvonis bahwa mata kirinya telah buta permanen .

Mendengar itu Martinus hanya pasrah dalam hal itu dianya menyadari kalau dirinya bukanlah orang sekolahan yang faham akan peraturan kemana dia bisa mendapatkan dukungan untuk mengurangi beban yang dia emban .

5 tahun berjalan dengan panca Indra mata sebelah buta permanen namun sampai saat ini harus tetap bertahan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidup walau tanpa mendapat santunan sesuai aturan yang berlaku di NKRI .

Pada awalnya seseorang membawa Martinus Jai kepada Saya ( H.Simarmata SH . ) Yang pada saat itu menjabat ketua DPC dan LBH FBI di labusel.

Martinus menceritakan kronologi cacatan mata yang dialamai . Dan di bulan april 2023 H.Simarmata SH mendampingi nya membuat pengaduan ke DISNAKER PROPINSI MEDAN.

Selanjut nya Disnaker propinsi menghunjuk UPTD wasnaker sidempuan untuk menindak lanjuti Laporan dimaksud .

Berdasarkan laporan pengaduan Martinus Jai kepada Dinas ketenaga kerjaan kemudian pimpinan perusahaan PT Barumun Agro Sentosa Kebun Aek Barumun Kabupaten Padang lawas utara menerima surat tindak lanjut pengaduan karyawan dimaksud dengan nomor :371-7/DIS NAKER/WIL.V/V/2024. Yang ditanda tangani Ali Sakban SH selaku kepala unit pelaksanaan ketenaga kerjaan wilayah V.

Namaun Sangat disayang kan bahwa pihak perusahaan PT BAS melalui humas sebut saja nama Indra dengan tegas mengatakan bahwa mata buta saudara Martinus jai bukanlah kecelakaan kerja.

Sementara Manager PT bas Saut Tomas , Sinaga. mengatakan bahwa masalah ini sudah di serahkan kepada Humas yaitu INDRA.

"Miris....memang.....sebut HD Simarmata SH"

Sedih melihat penderitaan sdr Martinus ujar HD Simarmata SH mengulangi"

Dengan ini saya meminta kepada Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten ,DPRD Provinsi ,DPR-RI bahkan sampai kepada Bapak Presiden RI serta dinas terkait agar boleh memberikan tindak lanjut persoalan yang dialami karyawan ini boleh terang benderang dan juga agar kejadian serupa tidak terulang kembali ujar HD Simarmata SH kepada Wartawan .

Bersambung ......
Lebih baru Lebih lama