Etahnews.id | SIMALUNGUN - Ikatan wartawan asal Simalungun meminta Pemkab Simalungun telusuri penyebab banjir bandang yang melanda dusun Binanga Bolon, Nagori Purba Pasir Haranggaol Horisan Simalungun.
Menurut hasil investigasi dan penelusuran tim IWARAS terkait tragedi Banjir bandang yang merugikan warga Nagori Purba pasir Binanga bolon. Tragedi tersebut menelan kerugian yang tidak ternilai harganya. Sebab akibat kejadian tersebut sampai memporak porandakan tulang belulang sebanyak 23 kuburan keluarga binanga bolon, 2 unit rumah warga serta tanah perladangan dan bangunan desa yang di lahap banjir bandang tersebut.
Menurut keterangan warga pada hari kejadian itu hari cerah tanpa hujan,badai dan gempa. bakan disaat tragedi itu, warga langsung terjun mencari hulu jejak air t, karena mereka penasaran , dan sebelum nya pun warga telah menduga banjir bandang itu bersumber dari bendungan yang dibangun oleh JD Damanik warga tigarunggu itu yang diduga jebol, dan ternyata temuan itu benar Kalau bendungan tersebut sudah jebol dan longsor.
"Kami masih sempat menyaksikan sisa air bendungan yang masih tersisa dan mengalir, air tumpah jutaan kubik tanpa hujan", ungkap warga.
Menyikapi kejadian yang sudah empat bulan berlalu. Ikatan wartawan asal Simalungun ( IWARAS ) mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun agar tidak bungkam terkait permasalahn yang merugikan masyarakat tersebut. Seharusnya Pemerintah bisa memahami Falsafah Simalungun "HABONARON DO BONA ". Tegas Henri Dens Simarmata.SH., Penasehat hukum IWARAS.
Henri juga menambahkan, pihak pihak terkait seharusnya bisa memahami dan mengerti bahwa tragedi tersebut menyimpan luka yang dalam bagi keluarga yang terdampak.
"Simalungun punya Adat dan tradisi yang kental. Kita tau bahwa Tradisi itu adalah menghormati yang hidup dan leluhur. Artinya setiap Insan mempunyai program untuk menghormati leluhur nya melalui ziarah bahkan membangun tugu untuk menaikkan tulang belulang leluhurnya. Kini semua kan sudah tiada akibat tragedi yang terjadi. diduga kelalaian JD Damananik yang kurang memperhitungkan dampak bangunan tanggul raksasanya jebol dan mengakibatkan banjir bandang terjadi", imbuhnya.
"Untuk itu Ikatan wartawan asal Simalungun ( IWARAS ) mendesak Pemkab Simalungun dan aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan kelalaian JD.Damanik yang membangun tanggul tersebut yang akhirnya berdampak dan merugikan orang lain", pintanya
IWARAS serta warga akan terus memantau langkah dan sanksi yang akan di berikan dinas terkait kepada pengelola tanggul tersebut. Menurut keterangan warga yang enggan di sebut namanya bahwa sebagian besar warga telah di iming imingi dengan janji janji manis dari pemerintah melalui pihak kantor kecamatan dan dinas terkait pemerintah kabupaten Simalungun, namun hingga kini tidak pernah di realisasikan.
"Dasar kami mempertanyakan ini tentulah karena masalah waktu yang sudah cukup lama, sudah berjalan 4 bulan kejadian, namun hingga kini belum jelas hasil investigasi dan pengungkapan fakta penyebab terjadinya banjir bandang", tambah henri.
Lebih ironisnya, dari pantauan IWARAS sampai saat ini JD Damanik ( UD.DAMANIK ) masih tampak duduk manis dan merasa tidak bersalah atas kejadian tersebut. padahal sesuai dengan fakta hukum yang di analisa IWARAS, pelaku diduga telah melanggar pasal 205 KUHP pasal 243 UU 1/2003, pasal 359 KUHP, pasal 474 ayat ( 3 ) , pasal 360 - 361 KUHP dan pasal 474 UU ( 1 ) dan ( 2 ) jo pasal 475 UU 1/ 2003 yakni : CULPA tentang kelalaian, kealpaan.
Hingga berita ini di tayangkan, belum ada keterangan dari pihak UD.Damanik, dan dinas terkait Pemkab Simalungun. ( HS). (Bersambung)