Diduga Tidak Miliki Ijin Penutuhan Kapal, Komisi III DPRD Batam Minta DLH Tindak Tegas Perusahaan Yang Tidak Ikuti Aturan. Diduga Tidak Miliki Ijin Penutuhan Kapal, Komisi III DPRD Batam Minta DLH Tindak Tegas Perusahaan Yang Tidak Ikuti Aturan.

Diduga Tidak Miliki Ijin Penutuhan Kapal, Komisi III DPRD Batam Minta DLH Tindak Tegas Perusahaan Yang Tidak Ikuti Aturan.



Etahnews.
id | BATAM - Komisi III Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pemotongan kapal di perairan laut, di area PT.Marinatama Gemanusa Shipyard, Tanjunguncang Batam.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III, dan dihadiri oleh perwakilan dari DPP GAMAT, perwakilan dari perusahaan PT.Gemanusa Marinatama Shipyard, PT Sarana Sijori Pratama, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, KSOP Kota Batam, dan unsur pemerintahan kecamatan Batu Aji dan Kelurahan Tanjung Uncang. Rabu (20/03/2024).

Rapat tersebut dipimpin ketua Komisi III DPRD Kota Batam Djoko Mulyono dan dihadiri anggota Komisi III, Muhammad Rudi, Siti Nurlailah, Arlon Veristo, Dominggus Roslinus Rega Woge, Budi Mardiyanto.


Dalam kesempatan tersebut Joko Muliono sebagai pimpinan rapat meminta agar perusahaan dapat menjelaskan izin aktifitas pemotongan kapal CR-6 yang sedang terjadi di kawasan PT.Marinatama Gemanusa tersebut.

Dia juga menegaskan dampak dari kegiatan tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan jika tidak dilakukan di tempat yang tidak layak sesuai dengan ketentuan perizinan dan aturan. 

Di tempat yang sama, Arlon Veristo meminta agar perusahaan mematuhi aturan dalam segala aktifitas dan berinvestasi di Batam.

“Kita tidak alergi dengan investasi, kita sangat mendukung investasi di Batam. Tetapi kita tidak ingin Batam ini menjadi tempat sampah,” kata Arlon.

Dia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar melakukan peninjauan dan memberikan kepastian hukum bagi setiap investor yang berinvestasi di Batam. Jika ada perusahaan, lanjut dia, yang tidak mematuhi aturan agar diberikan sanksi dan bila perlu izinnya di cabut.

Dalam kesempatan tersebut diketahui bahwa perusahaan PT.Marinatama Gemanusa Shipyard diketahui belum mengantongi izin pemotongan kapal dilokasi tersebut, namun aktifitas pemotongan kapal CR-6 yang diduga juga masih berstatus sengketa tersebut bisa berlanjut di lokasi perusahaan.

“Oleh sebab itu Komisi III DPRD Kota Batam, meminta agar dinas terkait memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.


Sebelum adanya pengaduan dari Gabungan Anak Melayu Asli Tempatan (GAMAT). Kabid Penegakan Hukum Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Yuzirwan Nasution dalam Jumpa pers yang diselenggarakan pada, Kamis (26/02/2024) lalu, telah pernah menyoroti kegiatan pemotongan kapal CR-6 yang dilakukan oleh PT. Marinatama Gemanusa. Menurutnya aktifitas yang sedang berlangsung di kawasan galangan kapal tersebut diduga kuat belum mengantongi izin penutuhan (Pemusnahan) Kapal sesuai dengan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

Menurut Yuzirwan Nasution, tindakan pemotongan kapal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa PT. Marinatama Gemanusa sampai saat ini tidak memiliki izin resmi dari KLHK untuk melakukan penutuhan kapal yang merupakan prosedur yang wajib dilakukan dalam proses pemotongan kapal.

Yuzirwan Nasution juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Mr A. pihak PT.Marinatama Gemanusa saat dikonfirmasi melalui whatshapnya belum membalas konfirmasi wartawan ini. (DN).



Lebih baru Lebih lama